Dishub Tegaskan Tarif Tak Boleh Sepihak, Pelanggar Bisa Dicabut Izin Trayek
Peliput: IL |Editor : Idham Hasan
![]() |
| Mikrolet melintas di jalur Labuha–Babang. Persoalan tarif menjadi sorotan setelah warga mengeluhkan adanya penarikan ongkos di luar ketentuan. (Gambar Ilustrasi/ LUGOPOST) |
Penegasan ini menyusul keluhan warga yang menyebut adanya penarikan tarif hingga Rp 30 ribu bahkan Rp50 ribu. Dishub menegaskan, sopir angkutan tidak diperbolehkan menentukan tarif secara sepihak di luar ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan Ramli Manui melalui Kepala Seksi Angkutan Muhammad Agus saat dikonfirmasi media ini, Minggu (6/9/2026).
Muhammad Agus meminta masyarakat yang menemukan adanya penarikan tarif di luar ketentuan segera melaporkannya kepada Dishub. Warga juga diminta memotret kendaraan, terutama nomor polisi, sebagai bukti untuk memudahkan proses penindakan.
“Kalau ada kejadian seperti itu, tolong difoto plat nomor mobilnya supaya kita bisa tindak dengan mencabut izin trayeknya,” tegasnya.
Ia menegaskan, Dishub telah berulang kali mengingatkan para sopir agar tidak melakukan penarikan tarif secara sepihak.
“Kami sudah berulang kali melarang, karena sudah melanggar aturan Perda,” ujarnya.
Dishub menegaskan, tarif angkutan harus mengikuti batas yang telah ditetapkan dalam Perda dan tidak boleh ditentukan sepihak oleh sopir. (*)


