Baru Dibuka, Paripurna APBD Perubahan Langsung Diwarnai Interupsi

Editor: Admin

Dokumen Belum di Tangan Dewan, Politisi Golkar Tegaskan Tatib Tak Boleh Diabaikan

Peliput : IL | Editor : Idham Hasan

Ketua Bapemperda DPRD Halmahera Selatan, Sagaf Hi. Taha, saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan III Tahun 2026. (Foto : LUGOPOST /Idham)

BACAN, LUGOPOST.ID – Baru saja palu sidang diketuk pimpinan dan Rapat Paripurna ke- 26 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dibuka, forum langsung diwarnai interupsi keras dari Ketua Bapemperda DPRD Halsel, Sagaf Hi. Taha.

Interupsi tersebut disampaikan Sagaf dalam forum paripurna yang mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Halsel, Muslim Hi. Rakib, didampingi Wakil Ketua II Fadila Mahmud serta anggota DPRD lainnya. Dari unsur Pemerintah Daerah, Wakil Bupati Halsel hadir didampingi Sekretaris Daerah dan Asisten I Setda Halsel.

Dalam forum tersebut, Sagaf menegaskan persoalan dokumen Ranperda Perubahan APBD tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Menurutnya, dokumen tersebut wajib berada di tangan anggota DPRD sebelum proses persetujuan dilakukan.

Sagaf merujuk pada ketentuan Tata Tertib (Tatib) DPRD, khususnya Pasal 18 huruf B, yang menurutnya mengatur kewajiban pemerintah daerah menyampaikan dokumen rancangan Perda APBD, termasuk APBD Perubahan, sebelum persetujuan dilakukan.

“Ini terkait amanah Tatib Pasal 18 huruf B. Pemerintah daerah wajib menyampaikan dokumen rancangan Perda APBD, yang secara mutatis mutandis termasuk APBD Perubahan, sebelum persetujuan dilakukan,” tegas Sagaf dalam forum paripurna.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menilai, ketentuan dalam Tata Tertib DPRD tidak boleh diabaikan karena menjadi norma yang mengikat seluruh anggota dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan.

Menurutnya, setiap anggota DPRD memiliki hak konstitusional untuk mengetahui secara utuh dokumen yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Terlebih, DPRD sedang berada pada tahapan menetapkan sebuah regulasi daerah.

“Bagaimana kita membuat persetujuan sementara kita sendiri tidak tahu apa isinya? Ini seperti memilih kucing dalam karung,” ujarnya.

Ia menegaskan, anggota DPRD tidak boleh hanya mengandalkan laporan Panitia Khusus (Pansus) ketika mengambil keputusan. Sebanyak 30 anggota DPRD harus memastikan dokumen yang akan disetujui benar-benar sesuai dengan hasil pembahasan dan kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

“Kita tidak boleh hanya berdasarkan laporan teman-teman dari Pansus. Kita harus memastikan bahwa dokumen itu benar-benar sesuai dengan yang disetujui bersama antara TAPD dengan Banggar,” katanya.

Dokumen Belum Ada, Paripurna Harus Pending

Sagaf kemudian menegaskan tidak ada ruang untuk mengabaikan ketentuan Tatib. Jika dokumen yang dipersyaratkan belum berada di tangan anggota DPRD, maka proses persetujuan harus ditunda.

“Kalau belum ada, maka kita pending. Paripurna kita pending sambil menunggu dokumen itu,” tegasnya.

Ia menilai, setiap interupsi maupun sanggahan yang muncul dalam forum paripurna merupakan bagian dari dinamika DPRD dalam menjalankan fungsi kelembagaan. Sebab, anggota dewan bekerja berdasarkan norma dan aturan yang telah disepakati bersama.

“Kalau ada interupsi atau sanggahan dari teman-teman, itu wajar. Karena kita sedang bekerja di atas asas-asas normativitas. Kita sedang diikat oleh norma. Tata tertib itu norma yang mengikat kita,” jelas Sagaf.

Bagi wakil rakyat dua periode tersebut, Tatib merupakan pedoman utama yang harus menjadi pijakan setiap anggota DPRD dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.

“Apalagi yang kita jadikan kompas jika kita mengabaikan norma atau asas yang kita sepakati bersama? Kita harus punya Tatib. Itu kitab suci bagi anggota DPRD,” tandasnya.

Sagaf berharap proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com