Jerat K Makin Panjang: Dari Penganiayaan ke Dugaan Pencurian

Editor: Admin

Sebelumnya Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Ibu Hamil, K dan Kawan-kawan Kini Menghadapi Laporan Kedua dari Korban yang Sama

Peliput : IL | Editor : Tim

Pintu rumah yang mengalami kerusakan akibat dugaan pengrusakan. Peristiwa tersebut dilaporkan korban RST ke Polres Halmahera Selatan.

LABUHA, LUGOPOST.ID – Jerat hukum yang dihadapi K, salah satu terduga pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap ibu hamil di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan (Halsel), kembali bertambah.

K yang diketahui merupakan tenaga kesehatan (bidan) di Puskesmas Babang, Kecamatan Bacan Timur, kini dilaporkan korban yang sama, RST, ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan.

Laporan terbaru tersebut disampaikan RST didampingi kuasa hukumnya, Hj. Rusni Mino, SH, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada Jumat (11/9/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor 526/IX/2026/SPKT tertanggal 11 September 2026, RST melaporkan dugaan tindak pidana “Pengrusakan dan Pencurian” yang diduga dilakukan oleh KB alias Kamaria dan kawan-kawan.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIT di kediaman korban, Desa Tomori, Kecamatan Bacan.

Dalam laporannya, korban mengaku mendapat kabar dari ayahnya bahwa rumah miliknya telah dirusak oleh para terlapor. Mendengar informasi tersebut, korban kemudian meminta ibu dan kakaknya mendatangi lokasi untuk melihat kondisi rumah.

Namun, setibanya di lokasi, kondisi rumah korban disebut sudah dalam keadaan dibongkar atau dihancurkan. Seluruh bagian dinding rumah terlihat rusak, sementara pintu dan jendela juga telah dibongkar.

Tak hanya kerusakan bangunan, sejumlah barang milik korban juga disebut telah hilang. Barang-barang tersebut antara lain kursi sofa, meja, spring bed, lemari, AC serta sejumlah perabotan dapur.

Sebagai bukti kondisi rumah, kakak korban merekam keadaan rumah menggunakan kamera telepon seluler dan kemudian menunjukkannya kepada RST.

Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian dan meminta pihak kepolisian, khususnya Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan Kedua dengan Korban Sama

Kuasa hukum korban, Hj. Rusni Mino, SH, kepada wartawan mengatakan, K dan sejumlah terlapor sebelumnya juga telah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan dalam perkara berbeda, yakni dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap kliennya yang saat itu sedang hamil sembilan bulan.

“Ini laporan kedua dengan korban yang sama namun kasus berbeda, yaitu terkait pencurian dan pengrusakan,” ujar Rusni Mino, SH.

Menurutnya, tindakan yang dilaporkan tersebut masuk dalam ranah hukum pidana dengan ketentuan sanksi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Ketika pelaku melakukan kombinasi kasus pencurian dan pengrusakan, membobol rumah, merusak kunci, atau menghancurkan fasilitas, maka dijerat dengan pasal berlapis atau pasal pemberatan,” tegas kuasa hukum korban.

Dengan laporan terbaru ini, K kini menghadapi dua laporan berbeda yang berasal dari korban yang sama. Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, sedangkan laporan terbaru berkaitan dengan dugaan pencurian dan pengrusakan.

Selanjutnya, penanganan laporan tersebut menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com