Hp Hilang Marak Beredar di Kota Labuha, Polisi Bidik Penadah

Editor: Admin

Pemilik konter diminta lebih teliti sebelum membeli HP bekas.

Peliput : IL | Editor: Idham Hasan

Sejumlah handphone yang dipajang di sebuah konter. Polisi mengingatkan pemilik usaha agar berhati-hati menerima atau membeli HP bekas yang tidak jelas asal-usulnya, karena dapat berujung pada persoalan hukum. (Foto: Ilustrasi/Lugopost)

BACAN, LUGOPOST.ID – Maraknya laporan kehilangan handphone (HP) di Kabupaten Halmahera Selatan mulai mendapat perhatian serius aparat kepolisian. Sejumlah HP milik warga yang hilang diduga kembali beredar melalui praktik jual beli HP bekas di sejumlah konter dan toko di Kota Labuha dan sekitarnya.

Menyikapi kondisi tersebut, Polres Halmahera Selatan berencana memanggil seluruh pemilik konter dan toko HP untuk diberikan sosialisasi hukum terkait risiko membeli maupun menampung barang yang diduga berasal dari tindak kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, mengingatkan para pemilik konter agar tidak sembarangan menerima atau membeli HP bekas tanpa mengetahui asal-usul barang tersebut.

“Ingat, pemilik konter yang terbukti membeli atau menampung HP yang diduga merupakan hasil kejahatan dapat dipidana,” tegas IPTU Wahyu Hermawan kepada wartawan, pekan lalu.

Perwira dua balok itu mengatakan, rencana pemanggilan seluruh pemilik konter HP merupakan langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi semakin maraknya peredaran HP hasil kejahatan.

“Tujuannya untuk menyamakan persepsi, memberikan edukasi hukum, serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan, pemilik konter atau toko yang terbukti membeli maupun menampung HP hasil kejahatan dapat dijerat dengan ketentuan pidana penadahan.

Para pelaku dapat dijerat Pasal 480 KUHP lama maupun Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Karena itu, kepolisian mengimbau para pemilik konter dan toko HP agar lebih berhati-hati dalam menerima HP bekas dari masyarakat.

Untuk menghindari persoalan hukum, pemilik usaha disarankan meminta identitas penjual, mencatat nomor telepon aktif, serta memastikan penjual mengetahui PIN atau kata sandi perangkat yang akan dijual.

Jika terdapat indikasi mencurigakan atau penjual tidak dapat menjelaskan asal-usul HP tersebut, pemilik konter diminta menolak transaksi dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Jangan sampai ingin mendapatkan keuntungan dari jual beli HP bekas, justru berakhir berhadapan dengan hukum,” demikian peringatan kepolisian kepada para pelaku usaha konter HP di Halsel. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com