57 Desa di Depan Mata Kejari Halsel

Dugaan Korupsi DD Dilimpahkan ke APIP, Kejaksaan Tunggu Hasil Inspektorat

Editor: Admin
Reporter : IL | Editor : Idham Hasan

Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan, Susilo dalam memberikan keterangan. Rabu (23/9). Foto: IL/LUGOPOST
BACAN, LUGOPOST | Polemik Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kini berkembang ke ranah hukum. Sebelumnya, beberapa kepala desa dari 57 desa menyampaikan kepada masyarakat bahwa Dana Desa mereka telah dipotong oleh pemerintah pusat.

Menurut keterangan sejumlah kepala desa tersebut, kondisi yang dialami desa-desa itu bukan semata persoalan kelengkapan administrasi. Mereka menyebut terdapat pemotongan Dana Desa yang terjadi pada desa-desa penerima.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat penjelasan berbeda dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab. Ia menegaskan, istilah efisiensi dalam proses penyaluran Dana Desa bukan berarti anggaran dipotong ataupun ditarik kembali oleh pemerintah pusat.

“Ini bukan pemotongan anggaran. Dana Desa tetap ada dan sudah disiapkan. Hanya saja, selama LPJ dan dokumen lainnya belum lengkap, pencairannya ditahan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan, khususnya Pasal 23 dan Pasal 24,” tegas Zaki kepada Lugopost belum lama ini.

Menurut Zaki, desa yang belum mencairkan Dana Desa masih memiliki kewajiban melengkapi sejumlah dokumen, di antaranya APBDes, RKPDes, surat keputusan penetapan bantuan, serta LPJ realisasi penggunaan anggaran tahun sebelumnya. Setelah seluruh dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) baru dapat menyalurkan dana ke rekening desa.

“Selama LPJ belum masuk dan dinyatakan lengkap, dana yang sudah tersedia dan terparkir di rekening penampungan tidak bisa ditransfer ke rekening desa. Jadi bukan karena uangnya tidak ada,” jelasnya.

Zaki mengungkapkan, pemerintah telah memberikan waktu kepada pemerintah desa untuk menyelesaikan kewajiban administrasi. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masih terdapat 57 desa yang belum menyampaikan LPJ maupun dokumen pendukung sebagai persyaratan pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025.

Akibat belum terpenuhinya persyaratan tersebut, Dana Desa Tahap II bagi 57 desa itu belum dapat dicairkan, meskipun menurut DPMD anggarannya telah disediakan pemerintah pusat.

“Kesempatannya sudah diberikan. Tetapi sampai batas waktu yang ditentukan masih ada desa yang belum mengurus kelengkapan administrasi. Akibatnya Dana Desa Tahap II belum dapat dicairkan karena ketentuannya memang seperti itu,” ujar Zaki.

Ia kembali menegaskan, anggaran Dana Desa tersebut tidak hilang maupun dipotong. Dana tetap tersedia dan akan disalurkan setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi sesuai ketentuan
.
“Sebenarnya ini bukan pekerjaan yang sulit. Yang dibutuhkan hanya kedisiplinan administrasi. Kalau dokumennya lengkap, dana langsung cair seperti desa-desa lainnya. Tujuan aturan ini agar setiap rupiah uang negara benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Dugaan Korupsi 57 Desa Masuk Radar Kejari
Terlepas dari polemik tersebut, dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan 57 desa telah menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel.

Kasi Pidsus Kejari Halsel, Susilo, mengatakan pihaknya telah melakukan telaah terhadap dugaan perkara tersebut. Namun, berdasarkan petunjuk pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), penanganan awal diutamakan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Kami sudah melakukan telaah dan sudah kami limpahkan kepada lembaga Inspektorat untuk ditindaklanjuti lebih dahulu,” tegas Susilo.

Menurutnya, Kejaksaan tetap berkewajiban mengetahui hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat. Hasil tersebut nantinya menjadi bahan bagi Kejari Halsel untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk disampaikan kepada pihak pelapor.

“Pihak Kejaksaan juga punya kewajiban untuk mengetahui hasilnya seperti apa yang disampaikan oleh Inspektorat. Itu akan menjadi bahan bagi kami dan juga untuk disampaikan kepada pelapor,” jelasnya.

Susilo menegaskan, apabila pemeriksaan APIP telah selesai dan hasilnya memerlukan tindak lanjut oleh Aparat Penegak Hukum (APH), maka proses tersebut dapat berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang jelas dugaan korupsi 57 desa sudah kami limpahkan kepada Inspektorat untuk penanganan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan,” ujar Tipidsus Kejari Halsel kepeda media ini Rabu,(23/09).

Hingga kini, Kejari Halsel masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Kejaksaan juga akan meminta perkembangan pemeriksaan untuk memastikan apakah proses di APIP telah selesai atau masih berjalan.

“Kami akan panggil satu per satu untuk kita tanyakan terkait pemeriksaan Inspektorat, sudah selesai memeriksa atau belum. Kami belum tahu karena itu ranah mereka. Yang jelas Kejaksaan Negeri Halsel tetap menunggu,” pungkas Susilo. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com