Samsat Halsel Catat Penerimaan Rp85,7 Miliar, Jasa Raharja: Kepatuhan Wajib Pajak Turut Selamatkan Nyawa

Editor: Admin

Realisasi penerimaan PKB dan BBNKB hingga awal Agustus 2026 mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan.

Peliput : Idham | Idham Hasan

Foto istimewa 

LUGOPOST.ID, BACAN – UPTD Samsat Kabupaten Halmahera Selatan mencatat realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp85,7 miliar hingga awal Agustus 2026. Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Bacan, Selasa, 5 Agustus 2026.

Kepala UPTD Samsat Halmahera Selatan, Fikri, mengatakan capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan hasil sinergi seluruh mitra Samsat yang terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menambahkan, penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber penting pendapatan daerah yang selanjutnya dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Halmahera Selatan yang telah taat membayar pajak kendaraan. Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah sekaligus mendorong pembangunan yang manfaatnya kembali dirasakan oleh masyarakat," ujar Fikri.

Foto istimewa 
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku Utara, Heri Rahmat, menegaskan bahwa manfaat pembayaran pajak kendaraan tidak hanya dirasakan melalui pembangunan daerah, tetapi juga memiliki nilai sosial yang besar karena memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, setiap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) disertai dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja sebagai dana santunan bagi korban kecelakaan di jalan raya.

Ia menjelaskan, evaluasi penetapan pemenang dalam program apresiasi wajib pajak dilakukan melalui penarikan data registrasi kendaraan selama lima tahun terakhir secara akuntabel dan transparan, sehingga seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan.

“PKB yang dibayar kembali untuk pembangunan daerah, sedangkan dana SWDKLLJ yang menyertai setiap pembayaran pajak kendaraan difungsikan untuk memberikan santunan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan di jalan raya. Dengan kata lain, kepatuhan masyarakat secara langsung menyelamatkan nyawa orang lain,” tandas Heri Rahmat. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com