Data SPSE menunjukkan CV Indong Saputri memenangkan tujuh paket pekerjaan. Namun Kepala UKPBJ Halmahera Selatan Muhammad Imron menyebut hanya lima paket dan mengklaim satu telah berstatus PHO
Penulis : Idham | Editor : Idham Hasan
![]() |
| Muhammad Imron. Foto : Lugopost.id |
Tujuh paket pekerjaan tersebut meliputi Pembangunan Pabrik Es senilai Rp2 miliar, Pembangunan Dermaga Desa Tagono Rp1 miliar, Pembangunan Gudang Rumput Laut Rp800 juta, Peningkatan Jaringan Air Bersih Desa Kaputusan Rp558.775.830, Pembangunan Tangki Septik Individual Desa Loleo Jaya Rp490 juta, Pembangunan Tangki Septik Individual Desa Kaputusan Rp490 juta, serta Pengadaan Karamba Jaring Tancap Budidaya Ikan Laut Paket B senilai Rp200 juta.
Data tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa penyedia berkualifikasi usaha kecil wajib memenuhi ketentuan SKP sebagai salah satu syarat evaluasi penawaran. Kemampuan Paket (KP) penyedia usaha kecil dibatasi paling banyak lima paket, dengan rumus SKP = KP – P, di mana P merupakan jumlah paket yang sedang dikerjakan.
Berdasarkan data SPSE, CV Indong Saputri tercatat memenangkan tujuh paket pekerjaan. Kondisi tersebut membuka ruang pertanyaan apakah proses verifikasi SKP telah dilakukan sesuai ketentuan sebelum perusahaan itu ditetapkan sebagai pemenang. Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari UKPBJ mengenai hasil evaluasi maupun dasar pertimbangan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam menetapkan perusahaan tersebut sebagai pemenang.
Untuk memperoleh penjelasan, LUGOPOST.ID mengonfirmasi Kepala UKPBJ Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Imron. Saat itu, Imron hanya memberikan jawaban singkat.
"Nanti saya cek di Pokjanya dulu, Pak."
Setelah itu, redaksi kembali mengajukan sejumlah pertanyaan lanjutan, mulai dari status CV Indong Saputri sebagai penyedia berkualifikasi usaha kecil, pelaksanaan verifikasi SKP sebelum penetapan pemenang, hingga alasan perbedaan data SPSE yang mencatat tujuh paket dengan informasi yang disampaikan UKPBJ.
LUGOPOST.ID juga meminta penjelasan mengenai dua paket yang menurut UKPBJ tidak dihitung sebagai paket yang dimenangkan serta dasar administratif yang menyebabkan perbedaan dengan data yang ditampilkan SPSE.
Namun seluruh pertanyaan tersebut tidak dijawab. Hingga berita ini diterbitkan, Muhammad Imron belum memberikan klarifikasi lebih lanjut meski pesan konfirmasi telah diterima dan dibaca.
Dalam konfirmasi lanjutan, Muhammad Imron menyampaikan keterangan yang berbeda.
"Paketnya CV Indong Saputri hanya menang ada lima, dan satunya sudah PHO," katanya kepada LUGOPOST.ID.
Pernyataan tersebut kemudian ditindaklanjuti tim LUGOPOST.ID melalui penelusuran lapangan. Berdasarkan hasil investigasi, tujuh paket pekerjaan yang tercantum dalam data SPSE masih ditemukan dalam tahap pelaksanaan.
Untuk memastikan pernyataan tersebut, LUGOPOST.ID kembali meminta penjelasan mengenai paket pekerjaan mana yang telah memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO), kapan proses PHO dilakukan, serta meminta agar diperlihatkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) sebagai dasar atas pernyataannya.
Menanggapi pertanyaan itu, Imron menjawab singkat,
"Iya Pak, itu kondisi saat pembuktian, PHO dibawa saat pembuktian."
Jawaban tersebut belum menjelaskan paket mana yang telah PHO, kapan proses PHO dilakukan, maupun memperlihatkan dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan sebagaimana diminta LUGOPOST.ID.
Perbedaan keterangan tersebut juga muncul jika dibandingkan dengan pernyataan Muhammad Imron kepada Tribun Ternate. pada Kamis (22/26), ia menyampaikan bahwa seluruh proses tender telah selesai.
"Proses tender sudah selesai. Jumlahnya sekitar 45 paket, dan semuanya sudah rampung,"ujar Imron.
Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan data LPSE. Namun ketika dikonfirmasi secara khusus mengenai jumlah paket yang dimenangkan CV Indong Saputri, keterangan yang diberikan kepada LUGOPOST.ID berbeda dengan data yang tercantum dalam SPSE.
Perbedaan antara data resmi pada sistem pengadaan elektronik dengan keterangan Kepala UKPBJ memperlihatkan belum adanya kesesuaian informasi yang disampaikan kepada publik. Di satu sisi, data SPSE mencatat tujuh paket pekerjaan. Di sisi lain, Kepala UKPBJ menyebut hanya lima paket dan mengklaim satu paket telah memasuki tahap PHO, namun hingga kini belum disertai dokumen pendukung yang dapat diverifikasi.
Sementara itu, Direktur CV Indong Saputri, Nurbaya Tuahun, belum dapat memberikan tanggapan terkait tujuh paket pekerjaan tersebut. Saat dihubungi LUGOPOST.ID, ia menyampaikan permohonan maaf karena sedang mendampingi anaknya yang menjalani perawatan medis.
"Maaf, anak saya lagi di rumah sakit Surabaya. Kemarin saya ke Surabaya, jadi saya mohon maaf belum bisa konfirmasi. Senin saya mau bawa anak ke Jakarta untuk berobat," tulis Nurbaya melalui pesan singkat.
LUGOPOST.ID tetap membuka ruang hak jawab kepada Muhammad Imron, Pokja Pemilihan, maupun Direktur CV Indong Saputri apabila di kemudian hari ingin memberikan klarifikasi atau menunjukkan dokumen resmi yang dapat menjelaskan perbedaan data maupun status PHO sebagaimana menjadi perhatian publik.
Hingga berita ini diterbitkan, perbedaan antara data SPSE dan keterangan Kepala UKPBJ belum memperoleh penjelasan yang disertai dokumen resmi. Karena menyangkut proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, kejelasan informasi tersebut menjadi bagian penting dalam menguji akuntabilitas penyelenggaraan pengadaan di Kabupaten Halmahera Selatan. Transparansi, konsistensi data, dan keterbukaan informasi menjadi syarat utama agar kepercayaan publik terhadap proses pengadaan tetap terjaga. (*)

