![]() |
| foto istimewah |
TERNATE — Kebijakan Presiden Prabowo Subianto memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dan memusatkan sebagian belanja melalui kementerian mulai memberikan tekanan nyata terhadap fiskal daerah pada 2026. Kebijakan tersebut dinilai efektif memaksa pemerintah daerah lebih selektif, efisien, dan tepat sasaran dalam menggunakan anggaran.
Akademisi Universitas Khairun Ternate, Mukhtar A. Adam, menilai kebijakan fiskal dalam dua tahun awal pemerintahan Prabowo telah mendorong pemerintah daerah mengevaluasi pola belanja yang selama ini banyak terserap untuk kegiatan seremonial, perjalanan dinas, dan program yang kurang produktif.
“Pemangkasan transfer menjadi pembelajaran penting bagi daerah untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan mengarahkan belanja kepada program yang benar-benar memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat,” kata Mukhtar, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, keterbatasan ruang fiskal membuat pemerintah daerah tidak bisa lagi mempertahankan kebiasaan menghabiskan anggaran tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan data yang disampaikannya, sebanyak 514 daerah otonom yang terdiri atas 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota telah merumuskan APBD 2026 dengan total pendapatan mencapai Rp1.192,27 triliun. Sementara itu, total belanja daerah tercatat sebesar Rp1.257,83 triliun.
Dari struktur pendapatan tersebut, alokasi TKD mencapai Rp702,59 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyumbang Rp429,51 triliun, sedangkan pendapatan lainnya mencapai Rp60,17 triliun.
Namun, Mukhtar mengingatkan bahwa struktur belanja daerah masih memperlihatkan persoalan serius. Belanja pegawai mencapai Rp506,15 triliun atau sekitar 40 persen dari keseluruhan belanja daerah. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan belanja modal yang hanya mencapai Rp149,89 triliun.
Adapun belanja barang dan jasa tercatat sebesar Rp375,13 triliun, sedangkan belanja lainnya mencapai Rp226,66 triliun.
“Struktur ini memperlihatkan bahwa anggaran daerah masih lebih banyak digunakan untuk membiayai birokrasi daripada memperluas investasi publik. Efisiensi tidak boleh sekadar memangkas perjalanan dinas dan kegiatan seremonial, tetapi harus diikuti pembenahan belanja pegawai serta peningkatan belanja modal,” tegasnya.
Mukhtar menilai, pengurangan TKD dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengakhiri ketergantungan berlebihan terhadap pemerintah pusat. Daerah harus lebih serius menggali PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan tanpa membebani masyarakat kecil maupun menghambat pertumbuhan dunia usaha.
Meski ruang fiskal semakin terbatas, belanja pemerintah hingga semester pertama 2026 dinilai tetap memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah. Dukungan APBD dan APBN turut memperkuat sektor-sektor yang menjadi basis ekonomi masyarakat, terutama sektor pertanian.
Sektor pertanian disebut memberikan kontribusi sebesar 12,67 persen terhadap perekonomian, dengan pertumbuhan 4,97 persen pada kuartal pertama 2026 dan 3,80 persen secara tahunan pada kuartal kedua. Namun, pertumbuhan sektor tersebut diperkirakan menghadapi tekanan pada kuartal ketiga akibat musim panas yang panjang.
Perbaikan sektor pertanian juga tercermin dari Nilai Tukar Petani yang meningkat 1,99 persen menjadi 127,73. Selain itu, produksi beras Indonesia pada 2026 diproyeksikan mencapai sekitar 38,6 juta ton.
Mukhtar menegaskan, indikator pertumbuhan tersebut tidak boleh membuat pemerintah mengabaikan risiko pemangkasan transfer. Efisiensi yang tidak dirancang secara hati-hati berpotensi mengurangi kualitas pelayanan publik, menghambat pembangunan infrastruktur, dan memperlebar ketimpangan antara daerah yang memiliki PAD kuat dengan daerah yang masih bergantung pada transfer pusat.
Karena itu, pemerintah pusat diminta melakukan evaluasi secara terukur terhadap kebijakan TKD. Pemusatan belanja melalui kementerian juga harus dipastikan tidak memperpanjang rantai birokrasi maupun menjauhkan pengambilan keputusan dari kebutuhan nyata masyarakat di daerah.
“Keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari berkurangnya kegiatan seremonial. Ukurannya harus jelas: pelayanan publik membaik, belanja modal meningkat, ekonomi masyarakat tumbuh, serta kemiskinan dan pengangguran menurun,” pungkas Mukhtar. (red/tim)


