Aplikasi berbasis web yang digagas Kabid Bina Marga Ridwan ini mempermudah pendataan, pemantauan, dan pelaporan kondisi jalan serta jembatan. Masyarakat kini dapat menyampaikan pengaduan kerusakan secara cepat melalui ponsel, mendukung pelayanan publik yang lebih responsif dan transparan.
![]() |
| Foto istimewa |
Aplikasi tersebut resmi diluncurkan oleh Bupati Halmahera Selatan pada Senin (20/7/2026) di Aula Kantor Bupati. SI-PENJAJAKAN merupakan inovasi yang digagas Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Halmahera Selatan, Ridwan, sebagai bagian dari Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I Tahun 2026.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Halmahera Selatan, Ridwan, kepada LUGOPOST.ID menjelaskan bahwa SI-PENJAJAKAN lahir dari kebutuhan untuk mempercepat proses pendataan, inventarisasi aset, serta pemantauan kondisi jalan dan jembatan yang selama ini masih dilakukan secara manual.
Menurut Ridwan, selama bertahun-tahun proses inventarisasi aset, pemetaan kondisi infrastruktur, hingga pelaporan kerusakan jalan dan jembatan membutuhkan waktu yang cukup panjang karena seluruh data masih dihimpun secara konvensional. Berangkat dari kondisi tersebut, pihaknya melakukan evaluasi dan penelusuran terhadap berbagai kendala internal hingga akhirnya berhasil menghadirkan sistem digital yang lebih efektif dan efisien.
"SI-PENJAJAKAN dirancang untuk memudahkan pemerintah memetakan kondisi riil di lapangan sekaligus mempercepat inventarisasi aset infrastruktur, baik yang sudah dibangun maupun yang belum," ujar Ridwan kepada LUGOPOST.ID, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, aplikasi tersebut tidak hanya menjadi basis data Dinas PUPR, tetapi juga diproyeksikan terintegrasi dengan berbagai instansi, seperti Bagian Aset Daerah, Inspektorat, Bappeda, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, hingga Badan Pusat Statistik (BPS). Integrasi ini diharapkan mampu menghadirkan data infrastruktur yang akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Salah satu keunggulan SI-PENJAJAKAN adalah hadirnya fitur pengaduan masyarakat. Melalui layanan tersebut, warga dapat melaporkan kondisi jalan maupun jembatan yang rusak hanya dengan mengunggah foto atau video melalui telepon genggam, tanpa harus datang ke kantor pemerintah atau membuat laporan secara tertulis.
"Masyarakat tidak perlu lagi menyurat ke pemerintah daerah karena sudah tersedia menu pengaduan yang dapat diakses secara mudah dan tanpa biaya. Laporan berupa foto atau video akan kami verifikasi untuk memastikan apakah kerusakan tersebut menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi, atau pemerintah pusat, sehingga penanganannya bisa dilakukan lebih cepat,"pungkas Ridwan. (*)
