![]() |
| Akademisi Universitas Khairun Ternate, Mukhtar A. Adam (Foto:Lugopost/Idham) |
Mukhtar A. Adam, M.Si meminta Pemkab Halmahera Selatan mengevaluasi prioritas belanja dan mendahulukan pembayaran hak pegawai
LUGOPOST.ID, BACAN-- Di tengah keluhan sejumlah pemerintah daerah terkait keterbatasan dana transfer dari pemerintah pusat, hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Selatan belum sepenuhnya terpenuhi. Hingga pertengahan tahun anggaran 2026, pembayaran gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Kondisi tersebut mendapat tanggapan dari Akademisi Universitas Khairun Ternate, Dr. Mukhtar A. Adam, M.Si.. Ia menilai alasan keterbatasan dana transfer yang kerap disampaikan sejumlah pemerintah daerah perlu diuji berdasarkan fakta dan data transfer anggaran yang diterima daerah.
“Belakangan ini terlihat para kepala daerah mengadu ke pemerintah pusat soal dana transfer ke daerah yang dianggap kurang. Dari retorika yang dibangun, seolah-olah daerah sedang mengalami kesulitan luar biasa dalam membiayai pembangunan. Pertanyaannya, apakah benar demikian atau justru terjadi inefisiensi dalam pengelolaan anggaran daerah,” kata Mukhtar kepada media ini. Rabu, (10/06).
Ia menjelaskan, pemerintah pusat telah memasukkan komponen gaji pegawai, termasuk gaji ke-13 dan gaji ke-14, dalam skema Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer setiap bulan ke daerah.
“Apakah dana gaji ke-13 belum ditransfer pemerintah pusat? Faktanya tidak. Dalam desain DAU, gaji pegawai termasuk gaji ke-13 dan ke-14 sudah masuk dalam alokasi dasar yang ditransfer setiap bulan,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan pada belum masuknya dana dari pusat, melainkan pada pengelolaan dan prioritas belanja anggaran di daerah.
Ia menilai pemerintah daerah, termasuk Halmahera Selatan, perlu melakukan evaluasi terhadap pola belanja agar kewajiban kepada ASN tidak tertunda.
“Kita melihat di satu sisi hak pegawai belum dibayarkan, tetapi di sisi lain masih ada kegiatan seremonial, perjalanan dinas, rapat di hotel, dan berbagai kegiatan yang menyerap anggaran cukup besar. Ini yang perlu dievaluasi,” katanya.
Mukhtar mengungkapkan, alokasi DAU Kabupaten Halmahera Selatan untuk belanja gaji pegawai pada tahun anggaran 2026 mencapai Rp 581,41 miliar. Hingga Juni 2026, pemerintah pusat telah menyalurkan sekitar Rp 290,70 miliar atau setara 50 persen dari total pagu.
“Dengan transfer yang sudah mencapai setengah dari pagu tersebut, publik berhak mengetahui mengapa hak ASN masih belum dapat dibayarkan secara penuh,” ujarnya.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menata kembali prioritas belanja daerah dan mendahulukan pemenuhan kewajiban terhadap ASN.
“Hak ASN harus menjadi prioritas karena menyangkut kesejahteraan pegawai dan pelayanan publik. Jangan sampai anggaran habis untuk kegiatan seremonial sementara kewajiban pemerintah kepada pegawai tertunda,” tegasnya.
Selain itu, Mukhtar juga mendorong transparansi pemerintah daerah dalam menyampaikan kondisi fiskal kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Keterbukaan penting. Jika memang ada kendala anggaran, harus dijelaskan secara rinci kepada publik. Tetapi jika anggaran tersedia, maka hak ASN harus segera diselesaikan,” katanya.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji ke-13 dan TPP tidak hanya berdampak pada ASN, tetapi juga pada perputaran ekonomi daerah.
“ASN merupakan salah satu penggerak ekonomi lokal. Ketika hak mereka tertunda, daya beli ikut menurun dan berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, memastikan pembayaran TPP ASN tetap dilakukan meski secara bertahap.
Dilansir dari Tribun Ternate, Abdillah mengatakan TPP bulan Januari telah dibayarkan, disusul Februari dan Maret.
“Januari sudah dibayar. Februari–Maret juga sudah dibayar. Jadi kita bayar bertahap,” kata Abdillah.
Ia mengakui keterlambatan pembayaran TPP disebabkan oleh penyesuaian kondisi keuangan daerah, termasuk keterlambatan transfer dari pemerintah pusat serta adanya program-program yang bersifat mendesak.
“Transfer ke daerah juga agak terlambat. Kemudian kita melihat kecukupan dan ketersediaan anggaran. Ada juga program-program yang sifatnya emergensi,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tetap berkomitmen membayarkan seluruh hak ASN dan tidak akan menghapus maupun memangkas TPP.
“Itu artinya hak-hak mereka tetap kita bayar, karena Bupati dan Wakil Bupati sudah berkomitmen,” tandasnya. (*)
Peliput: Idham
Editor: Idham Hasan
