Viral! Oknum Penyidik Polres Halsel Diduga Intimidasi Klien Pengacara

Editor: Admin

Chat Bernada Ancaman Jadi Perbincangan Publik, Propam Didesak Bertindak Transparan

Foto istimewa
LABUHA-- Dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan seorang oknum penyidik Unit 1 di lingkungan Polres Halmahera Selatan (Halsel) kini menuai kecaman serius dari pihak kuasa hukum. Oknum penyidik tersebut diduga melakukan komunikasi langsung kepada klien dari Kantor Hukum Safri Nyong & Associates dengan nada ancaman dan tekanan psikologis melalui pesan WhatsApp.

Tindakan itu dinilai tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga mencederai prinsip penegakan hukum yang seharusnya menjunjung hak asasi dan perlindungan terhadap masyarakat.

Informasi yang diterima media ini menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi beberapa waktu lalu. Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar, oknum penyidik diduga meminta klien untuk datang ke Polres Halsel pada hari Sabtu maupun Minggu. Namun, pesan lain yang dikirim justru dinilai bernada intimidatif dan menekan pihak klien.

Kuasa Hukum Safri Nyong & Associates, Safri, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, komunikasi langsung penyidik kepada klien yang telah didampingi kuasa hukum merupakan tindakan yang tidak profesional dan patut diduga melanggar kode etik kepolisian.

Sudah jelas ada bukti komunikasi yang berisi ancaman dan intimidasi dari penyidik kepada klien kami. Namun hingga hari ini kami belum melihat adanya langkah nyata maupun tindak lanjut dari Propam Polres Halsel,” ujar Safri kepada Redaksi Lugopost dari rilis yang diterima Jumat, (29/05).

Safri menegaskan, proses pemeriksaan hukum tidak boleh dilakukan dengan tekanan, ancaman, maupun intimidasi dalam bentuk apa pun. Sebab, hal itu bertentangan dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia.

“Ini diatur jelas dalam Pasal 117 KUHAP, bahwa keterangan seseorang harus diberikan tanpa tekanan dari siapa pun. Tindakan intimidatif juga merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tegasnya.

Menurutnya, jika dugaan tersebut benar dan tidak ditindak secara serius, maka hal itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di Halmahera Selatan.

“Jangan sampai masyarakat menilai ada upaya pembiaran atau perlindungan terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Propam harus bekerja profesional, transparan, dan berani menindak siapa pun yang melanggar aturan,” katanya.

Safri juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum seharusnya hadir memberikan rasa aman, bukan justru menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

“Kepastian hukum harus ditegakkan secara adil. Jangan jadikan hukum sebagai alat tekanan terhadap warga yang sedang mencari keadilan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Polres Halmahera Selatan masih terus dilakukan.  (*) 


Penulis : Idham 

Editor   : Idham Hasan

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com