Usia Masuk SD Tak Lagi Wajib 7 Tahun, Anak 6 Tahun Tetap Bisa Ikut SPMB 2026

Editor: Admin

Kemendikdasmen menegaskan calon murid SD tidak wajib memiliki ijazah TK dan sekolah dilarang menjadikan tes calistung sebagai syarat penerimaan.

Sejumlah siswa sekolah dasar saat mengikuti kegiatan belajar. Pemerintah memastikan anak usia 6 tahun tetap dapat mendaftar SD pada SPMB 2026 tanpa wajib memiliki ijazah TK maupun mengikuti tes calistung. (Foto: Ilustrasi/AI)
JAKARTA, LUGOPOST.ID --- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa usia 7 tahun bukan lagi syarat mutlak untuk masuk Sekolah Dasar (SD) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Anak berusia 6 tahun tetap dapat mendaftar, sementara anak berusia 7 tahun mendapat prioritas dalam proses penerimaan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Bahkan, dalam kondisi tertentu, anak yang berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan juga dapat diterima di SD.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa pengecualian usia tersebut diberikan kepada anak yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis untuk mengikuti pembelajaran di jenjang SD.

“Intinya adalah kesiapan anak untuk belajar di SD. Jika usianya di bawah ketentuan umum, maka harus ada rekomendasi dari pihak yang berkompeten bahwa anak tersebut siap mengikuti proses pembelajaran,” ujar Gogot.

Rekomendasi tersebut dapat berasal dari psikolog profesional. Namun, apabila layanan psikolog tidak tersedia di daerah setempat, penilaian dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Selain mengatur batas usia, Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa calon murid baru SD tidak diwajibkan memiliki ijazah atau surat kelulusan dari Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), maupun satuan pendidikan sederajat lainnya.

Pemerintah juga melarang sekolah menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat penerimaan peserta didik baru kelas 1 SD.

“Tidak harus berusia 7 tahun, tidak harus memiliki ijazah TK, dan tidak boleh ada tes calistung sebagai syarat masuk SD,” tegas Gogot.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyatakan bahwa prinsip serupa juga tengah dimasukkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Menurutnya, usia tidak boleh lagi menjadi penghalang bagi anak yang telah memiliki kesiapan untuk menempuh pendidikan dasar.

“Anak yang sudah siap belajar harus diberikan kesempatan. Karena itu, usia tidak lagi menjadi hambatan untuk memperoleh akses pendidikan,” ujarnya.

Untuk menjamin proses penerimaan yang transparan dan akuntabel, seluruh dokumen pendukung yang diajukan orang tua akan diverifikasi secara profesional dan berbasis data guna mencegah terjadinya manipulasi.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak Indonesia dengan tetap mengutamakan kesiapan belajar sebagai faktor utama dalam penerimaan peserta didik baru. (*) 


Sumber: Diolah dari Detikedu. 


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com