Praperadilan Bukan Jalan Bebas, Melainkan Benteng HAM dan Kepastian Hukum

Editor: Admin

Safri Nyong, S.H ( Bung Sinyong) 

Praktisi Hukum

Dinamika penegakan hukum di Indonesia belakangan ini kembali menempatkan lembaga Praperadilan (Prapid) sebagai pusat perhatian publik. Sayangnya, persepsi yang berkembang di masyarakat sering kali keliru, dengan memandang Prapid sekadar sebagai "jurus penyelamat" bagi para tersangka untuk lolos dari jeratan hukum. Melalui rilis opini ini, penting bagi kita untuk meluruskan kembali khitah, filosofi, dan tujuan utama dibentuknya lembaga Praperadilan dalam sistem peradilan pidana kita.

Secara filosofis, kelahiran Praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan koreksi total terhadap sistem kolonial yang cenderung represif. Prapid diadopsi dari prinsip Habeas Corpus dalam tradisi Anglo-Saxon, yang menjamin bahwa tidak boleh ada satu pun individu yang kemerdekaannya dirampas secara sewenang-wenang oleh negara tanpa alasan hukum yang sah.

Ada tiga tujuan esensial dari keberadaan Praperadilan yang wajib dipahami oleh publik:

Instrumen Kontrol Horizontal (Checks and Balances)

Praperadilan diletakkan sebagai lembaga yang mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik (Kepolisian/Kejaksaan/KPK). Tanpa adanya pengawasan ketat dari hakim tunggal Prapid, kekuasaan penegak hukum yang begitu besar dalam melakukan penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Menguji Keabsahan Formil, Bukan Pokok Perkara

Perlu ditegaskan bahwa Prapid tidak memeriksa apakah seseorang bersalah atau tidak melakukan tindak pidana. Prapid murni menguji aspek formil (prosedur): Apakah penetapan tersangka sudah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah? Apakah penahanan dilakukan sesuai koridor hukum? Ini adalah bentuk jaminan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan cara-cara yang halal menurut hukum (due process of law).

Pemulihan Hak Asasi Manusia dan Jaminan Martabat

Tujuan akhir dari Prapid adalah perlindungan HAM. Jika negara melakukan kesalahan prosedur yang merugikan warga negara, Prapid menyediakan mekanisme kompensasi berupa ganti rugi dan rehabilitasi nama baik. Ini membuktikan bahwa di mata hukum, martabat seorang individu setara dengan otoritas negara.

Ketika seorang tersangka memenangkan gugatan Prapid, hal itu tidak selalu berarti dia suci dari pidana, melainkan menjadi teguran keras bahwa aparatur negara telah lalai dan ugal-ugalan dalam menjalankan prosedur hukum. Sebaliknya, ketika Prapid menolak gugatan pemohon, itu menjadi legitimasi moral dan hukum bahwa penyidikan telah berjalan di atas rel yang benar.

Menjadikan Praperadilan sebagai panggung opini publik atau memandangnya dengan skeptisisme negatif hanya akan mengerdilkan fungsinya. Kita harus menjaga Prapid tetap tegak sebagai benteng koreksi demi terciptanya penegakan hukum yang humanis, akuntabel, dan berbasis pada kebenaran yang hakiki.

Praperadilan Sebagai Jangkar Kepastian Hukum – Menjaga Hukum Tidak 'Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas'

Lembaga Praperadilan (Prapid) sering kali disalahpahami masyarakat sebagai tameng elite atau celah bagi koruptor untuk lolos dari jerat hukum. Persepsi keliru ini justru mengaburkan esensi utama Prapid. Lembaga ini adalah jangkar kepastian hukum yang melindungi seluruh lapisan masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Praperadilan bukan sekadar formalitas persidangan, melainkan instrumen vital untuk memastikan bahwa hukum di Indonesia berlaku adil, setara, dan dapat diprediksi.

Ada tiga alasan krusial mengapa Praperadilan menjadi kunci kepastian hukum bagi masyarakat:

Penyama Kedudukan di Mata Hukum

Prapid memastikan hukum tidak tebang pilih. Tanpa Prapid, masyarakat kecil yang tidak memiliki akses kekuasaan akan menjadi pihak yang paling rentan terhadap kriminalisasi dan kesewenang-wenangan prosedur.

Standarisasi Kerja Penegak Hukum

Putusan Prapid memaksa penyidik untuk selalu bekerja berbasis bukti yang kuat (due process of law). Hal ini meminimalkan praktik kejar target, titipan perkara, atau penetapan tersangka yang dipaksakan demi memuaskan opini publik.

Menjamin Keamanan Ruang Sipil

Kepastian hukum berarti setiap warga negara tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Prapid memberikan rasa aman bagi masyarakat bahwa hak-hak sipil mereka dilindungi oleh undang-undang, bukan ditentukan oleh selera penguasa atau aparat.

Ketika sebuah gugatan Prapid dikabulkan, hakim tidak sedang membebaskan pelaku kejahatan, melainkan sedang menegakkan aturan main yang sah. Penegakan hukum yang mengabaikan prosedur formil justru akan melahirkan ketidakpastian hukum baru yang jauh lebih berbahaya bagi demokrasi.

Menjaga marwah Praperadilan berarti menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Prapid adalah benteng terakhir yang memastikan hukum di Indonesia tetap tajam ke semua arah, demi terwujudnya keadilan yang berkepastian bagi seluruh rakyat Indonesia. (*) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com