Kelangkaan Solar subsidi dinilai picu gangguan logistik hingga ancaman stagflasi di daerah
![]() |
| Brayen Putra Lajame |
Dalam press release yang diterima Redaksi LUGOPOST, Senin (18/05), PP FORMAPAS MALUT menilai kelangkaan Solar bersubsidi mencerminkan kegagalan manajemen rantai pasok serta lemahnya mitigasi risiko yang dilakukan subholding Commercial & Trading Pertamina tersebut.
Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah PP FORMAPAS MALUT, Brayen Putra Lajame, mengatakan antrean panjang kendaraan logistik di sejumlah SPBU lintas provinsi telah menimbulkan kerugian ekonomi dan mengganggu efisiensi distribusi nasional.
“Kelangkaan Solar ini bukan sekadar anomali pasar musiman, melainkan manifestasi dari kegagalan manajemen risiko. Ketika distribusi tersendat, biaya logistik membengkak, dan dampaknya langsung menghantam daya beli masyarakat di daerah,” ujar Brayen dalam keterangannya.
Alumni Magister Administrasi Publik Universitas Nasional (UNAS) itu juga menyoroti penerapan sistem digitalisasi QR Code yang dinilai belum efektif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi. Menurutnya, sistem tersebut gagal mencegah kebocoran kuota ke sektor industri yang tidak berhak menerima Solar subsidi.
PP FORMAPAS MALUT menilai apabila ketidakseimbangan pasokan dan permintaan terus dibiarkan, maka sejumlah daerah berpotensi mengalami stagflasi lokal, yakni kondisi tingginya inflasi akibat gangguan pasokan yang disertai perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, organisasi tersebut menegaskan bahwa distribusi BBM subsidi merupakan amanat undang-undang yang wajib dijalankan secara optimal demi menjaga kebutuhan masyarakat.
Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengamanatkan pemerintah bersama badan usaha untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM di seluruh wilayah Indonesia.
Kemudian Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM bersubsidi, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menegaskan fungsi BUMN tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memberikan pelayanan publik bagi masyarakat.
“BUMN didirikan untuk melayani rakyat, bukan membuat rakyat mengantre berhari-hari demi mendapatkan hak dasar mereka. Jika manajemen saat ini gagal menjalankan amanat undang-undang untuk menyalurkan energi berkeadilan, maka penyegaran kepemimpinan adalah harga mati,” tegas Brayen.
Dalam pernyataannya, PP FORMAPAS MALUT menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak Menteri BUMN mencopot Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga atas dugaan kegagalan menjaga stabilitas pasokan energi bersubsidi.
Kedua, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap alokasi kuota Solar subsidi guna mendeteksi dugaan penyimpangan distribusi ke sektor industri besar.
Ketiga, menuntut Pertamina segera melakukan intervensi pasokan di daerah-daerah yang mengalami tingkat kelangkaan tertinggi guna mencegah kerugian ekonomi berkepanjangan pada sektor UMKM dan transportasi.
Di akhir keterangannya, PP FORMAPAS MALUT memperingatkan akan mengonsolidasikan gerakan massa bersama berbagai elemen masyarakat apabila krisis Solar subsidi tidak segera diatasi dalam waktu dekat.
“Jika pasokan Solar tidak segera dinormalisasi, kami akan membangun konsolidasi gerakan bersama asosiasi logistik hingga pelaku ekonomi mikro sebagai bentuk protes terhadap pembiaran krisis ini,” tutupnya. (*)
Penulis : Idham | Idham Hasan
