Tahan Ajudan Gubernur Riau, Ungkap Dugaan “Jatah Preman” di Proyek PUPR

Editor: Admin

Pengembangan OTT 2025, KPK Temukan Praktik Permintaan Fee hingga 5 Persen dan Ancaman Mutasi Jabatan

Achmad Taufiq Husein selaku Plt Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan keterangan pers terkait penahanan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Pelaksana Tugas Direktur Penyelidikan KPK, Achmad Taufiq Husein, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa tersangka berinisial M.J.N. merupakan ajudan (ADC) Gubernur Riau.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung ACRC C1 KPK.

“Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025,” ujar Achmad dalam konferensi pers KPK.

Perkara ini merupakan pengembangan dari peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada November 2025. Dalam perkara awal, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu A.W., M.A.S. selaku Kepala Dinas PUPR Riau, serta D.A.N. sebagai tenaga ahli gubernur.

Dalam proses penyelidikan lanjutan, penyidik melakukan pemeriksaan saksi, tersangka, serta penggeledahan dan kegiatan lainnya hingga ditemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan M.J.N. sebagai tersangka baru.

M.J.N. disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

KPK menjelaskan bahwa pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara F.R.I., selaku sekretaris di Dinas PUPR Riau, dengan enam kepala UPT wilayah jalan dan jembatan.

Pertemuan tersebut membahas kesanggupan pemberian fee atas penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah 1–6.

Anggaran yang semula sebesar Rp71,6 miliar meningkat menjadi Rp177,4 miliar atau bertambah sekitar Rp106 miliar.

Dalam pertemuan tersebut, awalnya dibahas fee sekitar 2,5 persen. Namun, M.A.S. yang disebut merepresentasikan gubernur meminta sebesar 7 persen. Setelah melalui pembahasan, disepakati besaran fee sebesar 5 persen.

KPK mengungkap, bagi pihak yang tidak mengikuti permintaan tersebut, terdapat ancaman mutasi atau pencopotan jabatan. Praktik ini di internal disebut sebagai “jatah preman”.

Dari kesepakatan tersebut, terjadi beberapa kali pengumpulan dan penyaluran dana.

Pada tahap pertama, F.R.I. mengumpulkan dana dari para kepala UPT sebesar Rp1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar disalurkan melalui D.A.N.

Namun, D.A.N. hanya menyerahkan Rp950 juta kepada M.J.N. selaku ajudan gubernur, sementara Rp50 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Rp600 juta diberikan kepada pihak terkait lainnya.

Selanjutnya, pada periode Agustus hingga Oktober 2025, kembali dilakukan pengumpulan dana sebesar Rp1,2 miliar atas perintah D.A.N. melalui M.A.S.

Dana tersebut kemudian didistribusikan, antara lain kepada pihak internal dan untuk kegiatan tertentu di lingkungan pemerintah daerah.

KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya penetapan tersangka lain.

KPK akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lainnya dalam perkara ini,” ujar Achmad. (*) 


Penulis: Idham | Editor : Redaksi

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com