Perkada sudah diharmonisasi, namun keputusan tak kunjung diambil, alasan terus bergeser
Direktur RSUD Labuha, dr. Titin Andriyani, sebelumnya menyatakan bahwa perkada terkait jaspel telah melalui proses harmonisasi. Namun, hingga kini, skema pembayaran belum juga berjalan.
“Untuk jaspel, perkada alhamdulillah sudah selesai harmonisasi. Tapi implementasinya masih ada beberapa tahap yang harus dibahas, khususnya dengan tenaga kesehatan teknis,” ujar Titin saat dikonfirmasi media ini Rabu, (08/04).
Menurut dia, kendala utama terletak pada aspek teknis, terutama mekanisme klaim BPJS Kesehatan. Ia menjelaskan, dana klaim yang diajukan rumah sakit tidak selalu dibayarkan penuh. Sebagian klaim berstatus pending, bahkan ada yang gagal.
“BPJS tidak serta-merta membayar sesuai yang diajukan. Ada yang pending, ada yang gagal klaim. Ini yang harus disepakati dulu,” katanya.
Namun, pernyataan tersebut memicu tanda tanya di kalangan tenaga kesehatan. Pasalnya, setelah harmonisasi perkada rampung, kebijakan justru kembali bergeser dengan alasan perlunya regulasi turunan.
Titin menegaskan bahwa pengaturan jaspel tidak cukup hanya mengacu pada perkada. Menurut dia, terdapat sejumlah aturan lanjutan yang harus disiapkan agar implementasi tidak menimbulkan persoalan hukum dan teknis di kemudian hari.
“Regulasi jaspel tidak hanya perkada. Ada beberapa aturan turunan yang harus dipersiapkan. Ini yang perlu didiskusikan bersama. Manajemen tidak akan mengambil keputusan sendirian,” ujarnya.
Di sisi lain, Bagian Hukum pemerintah daerah memastikan bahwa proses harmonisasi perkada telah selesai dan siap menjadi dasar pelaksanaan pembayaran jaspel pada 2026. Pernyataan ini mempertegas bahwa secara normatif, regulasi utama sudah tidak lagi menjadi hambatan.
Kondisi tersebut menempatkan tenaga kesehatan pada posisi yang tidak pasti. Skema pembayaran yang belum jelas, terutama jika dikaitkan dengan risiko klaim pending dan gagal, menimbulkan pertanyaan mendasar: siapa yang akan menanggung selisih jika klaim tidak dibayarkan BPJS.
Hingga kini, belum ada kesepakatan resmi mengenai mekanisme pembagian beban tersebut. Di tengah tuntutan pelayanan, ketidakjelasan ini berpotensi memicu ketegangan internal dan mengganggu stabilitas layanan di RSUD Labuha. (*)
Penulis : Idham |Editor : Redaksi
