Kasus Safri Nyong Masuk Penyidikan, FKN Minta Kehati-hatian

Editor: Admin

Pernyataan yang menyinggung Nabi Isa dinilai perlu dipahami dalam konteks analogi kebijakan, bukan penistaan agama.

Foto istimewa
Labuha, Maluku Utara,- Penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh Polres Halmahera Selatan kembali menyedot perhatian publik. Sejumlah kalangan mengingatkan pentingnya kehati-hatian aparat dalam menilai konteks pernyataan yang dipersoalkan, terutama bila berkaitan dengan kritik kebijakan publik.

Ketua Forum Keberagaman Nusantara (FKN) Maluku Utara, Dr. Fahrul Abd Muid, menilai aparat penegak hukum tidak seharusnya tergesa-gesa menyimpulkan adanya unsur penistaan agama. Menurut dia, pernyataan yang kini dipersoalkan lebih tepat dipahami sebagai bentuk analogi dalam kritik kebijakan, bukan penghinaan terhadap ajaran agama.

“Pernyataan tersebut merupakan analogi dalam kritik kebijakan publik, bukan bentuk penghinaan terhadap ajaran agama. Jika dipaksakan, ini berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dalam ruang demokrasi,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima redaksi Lugopost, Minggu, 5 April 2026.

Fahrul mengingatkan, pendekatan hukum yang tidak proporsional berisiko menjadi preseden buruk. Kritik publik yang menggunakan istilah keagamaan bisa dengan mudah ditarik ke ranah pidana, meskipun konteksnya tidak dimaksudkan untuk menyinggung keyakinan tertentu.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman lintas agama dalam menafsirkan istilah keagamaan di ruang publik. Perbedaan pandangan tentang Nabi Isa, misalnya, kerap menjadi titik sensitif jika tidak diletakkan dalam konteks yang tepat.

Di sisi lain, kasus yang melibatkan advokat Safri Nyong telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polres Halmahera Selatan. Penyidik Satuan Reserse Kriminal mulai memanggil sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Fahrul mengingatkan agar proses hukum dijalankan secara hati-hati, objektif, dan transparan. Menurut dia, isu yang menyentuh ranah agama memiliki potensi tinggi memicu ketegangan sosial jika tidak dikelola dengan bijak.

“Penegak hukum harus menjadi penyejuk, bukan memperkeruh suasana,” katanya.

Diketahui kasus ini bermula dari laporan Ketua DPC GAMKI Halsel, didampingi Sekretaris, Sefnat Tagaku. Ia melaporkan pernyataan Safri Nyong yang mengibaratkan kebijakan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, dengan analogi “Nabi Isa menghidupkan orang mati” dalam polemik pengangkatan kembali kepala desa yang sebelumnya dibatalkan secara hukum dan kemudian dilantik kembali oleh Hasan Ali Bassam Kasuba.

Perkara ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menimbang batas antara kritik dan dugaan penistaan dua wilayah yang kerap bersinggungan dalam ruang demokrasi yang kian terbuka. (*) 


Penulis : Idham 

Editor   : Redaksi

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com