Pemkab siapkan langkah penertiban dan percepatan revisi RTRW
![]() |
| Dinas PUPR Halmahera Selatan menggelar sosialisasi kebijakan pemanfaatan ruang dan perizinan berbasis tata ruang di Aula Kantor Dinas Pendidikan, Rabu (22/4). (Foto: Istimewa) |
Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Halsel, Dr. Ridwan La Tjadi, S.T., M.Pd.I., mengatakan saat ini daerah masih mengacu pada Perda RTRW Nomor 20 Tahun 2012 dan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang RDTR.
Ia mengungkapkan, alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan menjadi persoalan utama. Sejumlah kawasan seperti ruang terbuka hijau, daerah resapan air hingga pesisir mulai terancam.
“Alih fungsi lahan sangat tinggi dan perlu segera ditertibkan,” tegasnya.
Menurutnya, banyak masyarakat dan pelaku usaha belum memahami aturan tata ruang. Karena itu, sosialisasi dilakukan untuk mendorong pembangunan yang sesuai ketentuan.
Ridwan juga menilai RTRW yang ada sudah tidak relevan dan perlu segera direvisi. Namun, rancangan perda RTRW yang dibahas di DPRD masih menunggu persetujuan pemerintah pusat.
Ia menambahkan, ketidaksesuaian tata ruang dapat menghambat pengurusan izin seperti PBG dan sertifikat tanah.
Pemkab Halsel pun mendorong layanan perizinan terpadu serta pengembangan inovasi digital, termasuk aplikasi penamaan jalan, guna mendukung penataan ruang yang lebih tertib dan memberikan kepastian hukum. (*)
Penulis : Idham | Editor : Redaksi
Penulis : Idham | Editor: Redaksi
