![]() |
| Foto ilustrasi |
Ternate, 29 Maret 2026 — Perusahaan jasa ekspedisi Shopee Express yang beroperasi di Kelurahan Tabona, Kota Ternate, diduga melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan setelah tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 12 pekerja operator gudang. Dugaan tersebut disampaikan Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, yang menilai tindakan perusahaan telah mengabaikan kewajiban normatif pekerja serta tidak mematuhi hasil mediasi Dinas Ketenagakerjaan.
Menurut Zulfikran, Shopee Express merupakan layanan logistik dalam ekosistem Shopee yang dijalankan melalui entitas perusahaan seperti PT Nusantara Ekspres Kilat. Ia menyebut, persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai perselisihan hubungan industrial biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang mengikat.
“Perusahaan berulang kali mengabaikan tuntutan pekerja dan tidak menjalankan hasil mediasi Dinas Ketenagakerjaan. Ini menunjukkan adanya pembangkangan terhadap kewajiban hukum yang bersifat tegas,” ujar Zulfikran. Minggu 29 Maret 2026 Melalui rilis resminya.
Ia menjelaskan, perselisihan bermula pada 11 Maret 2026 ketika para pekerja mempertanyakan hak THR mereka. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat respons dari pihak perusahaan. Pada 16 Maret 2026, pekerja kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate. Sehari setelahnya, dilakukan mediasi yang dihadiri Kepala Dinas dan mediator resmi.
Dalam mediasi tersebut, Dinas Ketenagakerjaan meminta pihak Shopee Express segera membayarkan THR karena merupakan kewajiban hukum. Mengingat waktu menjelang hari raya, Disnaker menetapkan batas waktu pembayaran paling lambat 18 Maret 2026 pukul 12.00 WIT.
Namun hingga batas waktu tersebut terlewati, bahkan setelah empat kali mediasi dilakukan, pihak perusahaan disebut belum menunjukkan itikad untuk memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.
Zulfikran menegaskan, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor 900/16/2026 yang mewajibkan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Menurutnya, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan dan tidak dapat ditunda atau diabaikan. Keterlambatan pembayaran, kata dia, tidak hanya menimbulkan kewajiban denda administratif, tetapi juga mencerminkan ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
LBH Ansor juga menilai tindakan perusahaan yang tidak mematuhi hasil mediasi Disnaker sebagai bentuk pengabaian terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Akibat belum adanya kepastian pembayaran THR, para pekerja melakukan aksi boikot operasional. LBH Ansor menilai langkah tersebut sebagai konsekuensi dari tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak pekerja.
LBH Ansor Maluku Utara mendesak pihak Shopee Express segera membayarkan seluruh hak pekerja tanpa penundaan. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, LBH Ansor menyatakan akan melayangkan somasi resmi serta mengajukan pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Selain itu, LBH Ansor juga berencana menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial serta mendorong penjatuhan sanksi administratif secara maksimal terhadap perusahaan.
Zulfikran menegaskan, pembiaran terhadap praktik tersebut berpotensi merusak tatanan hukum ketenagakerjaan dan melemahkan perlindungan terhadap pekerja. Ia menilai hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang mengabaikan kewajiban normatif terhadap pekerja. (Red/tim)
