Aisyah D. Kamarullah Dinilai Berkontribusi terhadap PAD Halmahera Selatan Melalui Pembayaran Retribusi PBG
Penyerahan PBG tersebut dilakukan bertepatan dengan Hari Pers Nasional, sehingga dinilai sebagai momentum yang tepat dan sarat makna. Selain menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi perizinan bangunan, langkah tersebut juga menjadi bentuk kontribusi nyata wartawan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Halmahera Selatan.
Nasir J. Koda menyampaikan bahwa Aisyah D. Kamarullah, yang juga merupakan Ketua Komunitas Wartawan Halmahera Selatan, tercatat sebagai salah satu warga sekaligus wartawan pertama yang memenuhi kewajiban pembayaran retribusi PBG sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini adalah PBG pertama dari kalangan wartawan di Halmahera Selatan. Selain sebagai warga masyarakat, beliau juga memberi contoh kepatuhan hukum dan kontribusi langsung terhadap PAD melalui pembayaran retribusi PBG,” ujar Nasir.
Dikatakan Nasir, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan dokumen perizinan resmi yang diterbitkan pemerintah daerah sebagai bentuk legalitas bangunan, menggantikan sistem perizinan sebelumnya. PBG bertujuan memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan, serta tata ruang yang berlaku.
“Dan penyerahan PBG ini baru pertama kali yang yakni Ibu Aisyah Kamarullah melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Halmahera Selatan, dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas, termasuk profesi lainnya, untuk tertib administrasi perizinan bangunan.” harap Nasir.
Oleh karena itu, sebagai pemerintah daerah tentunya berharap langkah yang dilakukan Aisyah D. Kamarullah dapat mendorong kesadaran kolektif masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap aturan serta kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.(*)
Editor | Idham Hasan.
