Abdillah Kamarullah: Sanksi Menanti, Absensi Sedang Diverifikasi
![]() |
| Foto ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan. (Sumber: Google) |
Dugaan tersebut mencuat setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Halmahera Selatan mencatat adanya ketidakhadiran mencurigakan sejumlah pegawai melalui laporan dan pemberitaan yang beredar.
Kepala BKPSDM Halmahera Selatan, Dr. Abdillah Kamarullah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin apabila terbukti para PPPK tersebut mangkir dari kewajiban.
“Pada prinsipnya, jika benar yang bersangkutan tidak pernah hadir dan tidak menjalankan tugas sama sekali, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Abdillah saat di wawancarai sejumlah media di Gedung DPRD Selasa (12/2/2026).
Meski begitu, Abdillah menekankan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas kehati-hatian dengan melakukan verifikasi berdasarkan data resmi.
“Kami akan cek terlebih dahulu kebenarannya berdasarkan absensi dan laporan resmi. Tidak bisa serta-merta mengambil keputusan tanpa data yang valid,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa secara regulasi PPPK tidak dibenarkan berpindah tempat tugas secara sepihak. Setiap PPPK wajib melaksanakan tugas sesuai jabatan dan lokasi penempatan sebagaimana tercantum dalam SK.
“PPPK tidak bisa pindah tugas tanpa prosedur resmi. Mereka wajib bekerja sesuai jabatan dan unit kerja yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Daftar PPPK Tidak Aktif 2024–2025
Berdasarkan data BKPSDM, terdapat sejumlah PPPK periode 2024–2025 yang tercatat tidak aktif bertugas di RS Pratama Bisui karena menitipkan diri di fasilitas kesehatan lain, yakni:
1. Resti Goraph, S.Kep., Ns – Perawat Ahli Pertama, titipan di Puskesmas Wayaua (Agustus 2025).
2. Sarni Hi. Musa, S.Tr.Keb – Bidan Ahli Pertama, titipan di Puskesmas Makian (Desember 2025).
3. Safruddin Usman, SKM– Epidemiolog Pratama, titipan di Puskesmas Kayoa (April 2024).
4. Faradila F. Baguna, A.Md.Rad– Radiografer Terampil, titipan di RSU OGLA (2025).
5. Fasni Ahmad, A.Md.Ak– Pranata Laboratorium Terampil, titipan di Puskesmas Dolik (Desember 2025).
6. Dinamaharani Ruslan, S.Kep– Administrasi Kesehatan Ahli Pertama, titipan di Dinas Kesehatan (Juli 2025).
7. Mika Akbar– Bidan Terampil, titipan di Dinas Kesehatan (Juli 2025).
8. Desi Harmain– Bidan Terampil, titipan di Puskesmas Babang.
Selain itu, pada periode Januari 2026 (Tahap II), terdapat sejumlah PPPK yang juga tercatat tidak aktif di RS Pratama Bisui karena berstatus titipan atau belum melapor, yakni:
1. Sukyanti Hasan Basri, A.Md.Keb– Bidan Terampil, titipan di Puskesmas Babang.
2. Masri Langostani, A.Md.Kep– Perawat Terampil, titipan di RSUD Labuha sebagai asisten dokter spesialis mata.
3. Salma Gilman, S.Tr.Keb – Bidan Ahli Pertama, titipan di Puskesmas Babang.
4. Nursan Rajak, S.Tr.Kep – Perawat Ahli Pertama, titipan di Puskesmas Babang.
5. Mufida Jauhari, A.Md.Keb – Bidan Terampil, titipan di Puskesmas Babang.
6. Irma Idrus, A.Md.Gz – Nutrisionis Terampil, status penugasan di luar RS Pratama Bisui.
7. Sariati R. Amin, A.Md.Keb– Bidan Terampil, belum melapor di RS Pratama Bisui dan tercatat titipan di Puskesmas Sumber Makmur.
Abdillah memastikan, BKPSDM akan menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional dan objektif. Langkah ini diambil untuk menjaga disiplin aparatur serta memastikan pelayanan kesehatan di RS Pratama Bisui tetap berjalan optimal.
“Disiplin ASN, termasuk PPPK, adalah hal yang tidak bisa ditawar. Ini menyangkut pelayanan publik dan tanggung jawab terhadap masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor | Idham Hasan.
