PPPK Halsel Ramai-ramai “Kabur” dari Penempatan, Majelis Kode Etik: Tanpa Surat, Tanpa Izin

Editor: Admin

Asisten I Setda Halmahera Selatan, Hi Bustamin Soleman Soleman (Foto; Idham/ Lugopost. id) 
BACAN Dugaan pelanggaran disiplin aparatur kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terungkap berpindah tempat tugas tanpa izin, tanpa surat penugasan, dan tanpa dasar administrasi resmi, sebuah praktik yang dinilai serius dan berpotensi merusak layanan publik.

Temuan tersebut diungkap Asisten I Setda Halmahera Selatan sekaligus Anggota Majelis Kode Etik Pemda, Hi. Bustamin Soleman, setelah dilakukan penelusuran internal di berbagai instansi pelayanan. Perpindahan ilegal itu ditemukan di Puskesmas, Kantor Camat, Rumah Sakit, hingga UPTD Malaria Center.

Bustamin menegaskan, para PPPK tersebut menjalankan tugas di luar lokasi penempatan awal sebagaimana tertuang dalam SK, namun hanya berstatus “titipan”, tanpa satu pun dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menemukan banyak PPPK yang bertugas di Puskesmas, kantor camat, rumah sakit, bahkan di UPTD Malaria Center, namun statusnya hanya titipan. Tidak ada dokumen, tidak ada surat, bahkan administrasi dari kecamatan ke kabupaten sama sekali tidak ada,” tegas Bustamin.

Atas kondisi tersebut, Majelis Kode Etik Pemda Halmahera Selatan memerintahkan seluruh PPPK yang berpindah tugas secara ilegal agar segera kembali ke tempat tugas awal sesuai SK penempatan.

“Jika tidak segera kembali, maka akan kami proses melalui sidang kode etik. Kami akan periksa satu per satu nama yang terlibat,” ujarnya dengan nada tegas.

Tak hanya itu, Majelis Kode Etik juga menemukan adanya PPPK yang meninggalkan tugas di Rumah Sakit Pratama Bisui, sebuah tindakan yang dinilai mengancam keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat, terutama di wilayah terpencil.

Ironisnya, Bustamin mengungkapkan bahwa sekitar dua bulan lalu, salah satu PPPK bahkan secara terang-terangan mendatangi Majelis Kode Etik untuk meminta pindah tugas ke kabupaten.

“Yang bersangkutan menyampaikan ingin pindah ke kabupaten dengan alasan mengikuti suami yang bekerja sebagai sopir di kabupaten,” ungkapnya.

Majelis menegaskan bahwa alasan keluarga tidak dapat dijadikan pembenaran untuk meninggalkan penugasan, apalagi tanpa melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian PPPK.

Majelis Kode Etik memastikan akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran disiplin dan etika ASN, demi menjaga marwah birokrasi serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal, khususnya di sektor kesehatan dan pemerintahan wilayah. (*)


Editor | Idham Hasan. 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com