Belanja Pegawai Menekan APBD Halmahera Selatan

Editor: Admin

Bappelitbangda menyebut porsi anggaran di atas 40 persen membatasi program prioritas 2026

Fadli Hi. Kadir (Foto ;Idham/Lugopost.id) 
BACAN,
– Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menghadapi tekanan serius dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Tingginya belanja pegawai yang telah melampaui ketentuan nasional menjadi tantangan utama dalam menjalankan program prioritas daerah.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Halmahera Selatan, Fadli Hi. Kadir, mengatakan bahwa Pemkab Halsel telah menetapkan 23 program prioritas guna mendorong pembangunan berbasis agromaritim. Namun, kondisi fiskal daerah saat ini belum sepenuhnya mendukung.

Belanja pegawai kita sudah berada di atas 40 persen, sementara aturan Kementerian Dalam Negeri membatasi maksimal 30 persen. Ini menjadi persoalan serius yang harus segera disikapi,” ujar Fadli saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, total APBD Halmahera Selatan berada pada kisaran Rp2,3 triliun hingga Rp2,7 triliun. Namun, ruang fiskal semakin menyempit akibat besarnya porsi belanja pegawai serta pemangkasan transfer pusat yang mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Beban belanja pegawai tersebut, lanjut Fadli, dipicu oleh jumlah aparatur yang cukup besar. Saat ini, Pemkab Halmahera Selatan memiliki 9.038 pegawai, terdiri dari 3.786 PNS dan 5.252 PPPK.

Jumlah pegawai inilah yang menjadi beban utama pembiayaan daerah,” tegasnya.

Menurut Fadli, jika belanja pegawai mencapai sekitar 45 persen, maka anggaran yang tersisa hanya sekitar Rp900 miliar. Anggaran tersebut harus menanggung berbagai kewajiban lain, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang nilainya mencapai lebih dari Rp250 miliar, serta belanja pegawai yang saat ini berada di kisaran Rp748 miliar.

Di sisi lain, sebagian besar anggaran daerah telah terikat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang peruntukannya sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga tidak dapat direalokasi secara fleksibel.

“Dengan kondisi seperti ini, kegiatan yang bisa kita sesuaikan sangat terbatas. Ruang gerak pemerintah daerah hanya tersisa pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Fadli.

Ia menegaskan, situasi tersebut menuntut perubahan kebijakan yang signifikan dan terukur, agar pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan fiskal serta menjaga keberlanjutan keuangan daerah. (*).


Editor | Idham Hasan
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com