Kadera Institute Tantang Polda Bongkar Persoalan Tambang PT HSM

Editor: Admin

foto istimewa 

JAKARTA — Kadera Institute (Kajian Advokasi Demokrasi dan Pembangunan Daerah) mengungkap sejumlah dugaan persoalan serius dalam tata kelola pertambangan di Maluku Utara, mulai dari indikasi ketidaksesuaian dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin, hingga informasi awal mengenai dugaan aliran dana miliaran rupiah yang menyeret nama oknum pejabat daerah.

Dugaan tersebut berkaitan dengan aktivitas PT Harum Sukses Mining (HSM) yang beroperasi di wilayah Desa Firitu–Wale, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Perusahaan ini tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas kurang lebih 950 hektare, dengan kontraktor pelaksana PT MAI.

Wakil Ketua Kadera Institute, Arjun Onga, menyampaikan bahwa PT HSM memperoleh persetujuan RKAB periode 2024–2026 dengan target produksi sekitar 5,9 juta ton. Namun berdasarkan hasil penelusuran internal Kadera Institute, terdapat indikasi yang perlu diuji lebih lanjut terkait dokumen eksplorasi yang digunakan sebagai dasar pengajuan RKAB tersebut.

“Kami menemukan indikasi penggunaan dokumen eksplorasi yang patut diduga tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Hal ini perlu diuji secara hukum oleh aparat berwenang,” ujar Arjun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/2/2026).

Selain aspek administratif, Kadera Institute juga menyoroti dugaan aktivitas fisik pertambangan di luar perizinan. PT HSM disebut diduga telah membangun jalan hauling sepanjang kurang lebih 15 kilometer dengan lebar sekitar 25 meter.

Menurut Arjun, aktivitas tersebut perlu dipastikan legalitasnya, khususnya terkait perizinan dari instansi teknis serta izin penggunaan kawasan hutan.

“Kami menduga aktivitas ini dilakukan tanpa dokumen perizinan dari PUPR serta tanpa IPPKH maupun PPKH. Ini harus diklarifikasi secara terbuka,” katanya.

Kadera Institute juga mengungkap adanya informasi awal mengenai dugaan aliran dana miliaran rupiah yang disebut-sebut berkaitan dengan proses pengesahan RKAB PT HSM dan rencana transaksi bisnis perusahaan.

Menurut Arjun, informasi tersebut belum dapat disimpulkan kebenarannya dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.

“Kami menempatkan ini sebagai informasi awal yang harus diuji melalui audit forensik dan penelusuran aliran dana oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Atas dasar berbagai temuan dan informasi tersebut, Kadera Institute secara tegas mendesak Polda Maluku Utara untuk segera membuka penyelidikan awal guna memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses perizinan dan aktivitas pertambangan PT Harum Sukses Mining.

“Kami menantang Polda Maluku Utara untuk membongkar persoalan ini secara transparan dan profesional. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan ke publik. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum,” ujar Arjun.

Kadera Institute menilai keterlibatan aktif aparat penegak hukum penting untuk mencegah spekulasi liar di ruang publik sekaligus menjaga integritas tata kelola sumber daya alam di Maluku Utara.

Selain kepolisian, Kadera Institute juga mendorong Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Inspektorat Jenderal untuk melakukan audit administrasi dan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.

Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan hukum lain terkait tata kelola pertambangan dan perlindungan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Harum Sukses Mining, PT MAI, PT CNGR, PT Multi Usaha Sejati, maupun pihak ESDM Provinsi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com