Kadera Institute Desak Kepala Inspektorat Malut yang baru Tuntaskan Temuan BPK

Editor: Admin
foto istimewah

Ternate – Pelantikan Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara yang baru, Agus Riyanto, S.E., M.Si, dinilai menjadi momentum penting untuk mempercepat penuntasan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 44,6 miliar sekaligus menuntaskan sejumlah persoalan dugaan penyimpangan yang mencuat di lingkungan pemerintah daerah.

Agus Riyanto resmi dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 800.1.3.3/Kep/JPTP-MU/002/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Pelantikan dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, di Ruang Bidadari Kantor Gubernur Malut, Rabu (25/02).

Dalam sambutannya, Sekprov menegaskan bahwa pelantikan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Inspektorat Malut masih menghadapi pekerjaan rumah besar terkait temuan BPK yang mencatat kerugian daerah sebesar Rp 44,6 miliar. Hingga Juli 2025, Inspektorat mengintensifkan penagihan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) terhadap 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tunggakan jatuh tempo.

Beberapa OPD dengan temuan signifikan antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait kelebihan pembayaran proyek infrastruktur yang belum sepenuhnya dikembalikan pihak ketiga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) dengan temuan belanja barang senilai Rp 15,4 miliar tanpa bukti pertanggungjawaban sah, serta Biro Umum dan Sekretariat Daerah yang memiliki temuan belanja operasional belum tuntas secara administratif.

Pada Januari 2026, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menonaktifkan sementara empat pimpinan OPD yang berstatus terperiksa dan diminta segera menyelesaikan pengembalian hasil temuan audit. Jika tidak dituntaskan dalam tenggat waktu yang diberikan, kasus akan dilimpahkan ke Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).

Selain temuan BPK, sorotan publik juga mengarah pada dugaan persoalan di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Malut terkait data bantuan pendidikan. Sejumlah mahasiswa mengaku tidak pernah menerima dana bantuan pendidikan, namun nama mereka tercatat dalam data resmi pemerintah provinsi sebagai penerima.

Kasus tersebut memunculkan dugaan adanya data fiktif atau ketidaksesuaian administrasi dalam penyaluran bantuan pendidikan. Hingga Februari 2026, persoalan tersebut masih menjadi perhatian publik dan dinilai perlu audit menyeluruh untuk memastikan validitas data serta alur penyaluran anggaran.

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Wakil Direktur Kadera Institute (Kajian Advokasi Demokrasi dan Pembangunan Daerah), Arjun Onga, menyampaikan dukungan sekaligus kritik kepada Kepala Inspektorat yang baru.

Menurut Arjun, angka Rp 44,6 miliar bukan sekadar nominal, melainkan indikator adanya persoalan sistem pengendalian internal yang harus dibenahi secara serius. Ia menilai Inspektorat tidak boleh hanya berperan sebagai penagih setelah temuan muncul, tetapi harus memperkuat fungsi pencegahan dan deteksi dini di setiap OPD.

“Kami mendukung Kepala Inspektorat yang baru untuk bekerja profesional dan independen. Namun dukungan ini disertai peringatan keras. Penuntasan temuan BPK Rp 44,6 miliar harus jelas progresnya, terukur, dan terbuka ke publik,” ujar Arjun.

Ia juga meminta Inspektorat segera mengaudit secara komprehensif dugaan persoalan data fiktif bantuan pendidikan di Biro Kesra. Menurutnya, jika benar terdapat mahasiswa yang namanya tercatat sebagai penerima tetapi tidak menerima dana, maka itu bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan pelanggaran serius.

“Kasus bantuan pendidikan ini menyangkut hak mahasiswa dan masa depan generasi daerah. Jika ada data fiktif atau manipulasi administrasi, harus diusut tuntas. Jangan sampai anggaran pendidikan justru bocor di level birokrasi,” tegasnya.

Arjun menambahkan, rotasi jabatan di tubuh Inspektorat harus diikuti perubahan pola kerja yang lebih tegas dan transparan. Ia menilai, tanpa langkah konkret dan konsisten, pergantian pejabat hanya akan menjadi rutinitas administratif tanpa dampak signifikan terhadap perbaikan tata kelola.

“Kami akan terus mengawal kinerja Inspektorat. Publik menunggu bukti, bukan sekadar komitmen. Uang daerah harus kembali, sistem harus dibenahi, dan kasus bantuan pendidikan harus dibuka secara terang,” pungkasnya.

Dengan dilantiknya Kepala Inspektorat yang baru, harapan masyarakat kini tertuju pada penguatan fungsi pengawasan internal untuk memastikan seluruh temuan audit dan dugaan penyimpangan dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel.

 

 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com