![]() |
| foto istimewah |
Ternate – Pelantikan Kepala Inspektorat Provinsi
Maluku Utara yang baru, Agus Riyanto, S.E., M.Si, dinilai menjadi momentum
penting untuk mempercepat penuntasan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
senilai Rp 44,6 miliar sekaligus menuntaskan sejumlah persoalan dugaan penyimpangan
yang mencuat di lingkungan pemerintah daerah.
Agus Riyanto resmi dilantik berdasarkan Surat
Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 800.1.3.3/Kep/JPTP-MU/002/II/2026 tanggal
23 Februari 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Pelantikan dipimpin Sekretaris Daerah
Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, di Ruang Bidadari Kantor Gubernur
Malut, Rabu (25/02).
Dalam sambutannya, Sekprov menegaskan bahwa
pelantikan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab
dan memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Di sisi lain, Inspektorat Malut masih menghadapi
pekerjaan rumah besar terkait temuan BPK yang mencatat kerugian daerah sebesar
Rp 44,6 miliar. Hingga Juli 2025, Inspektorat mengintensifkan penagihan
tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) terhadap 14 Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tunggakan jatuh tempo.
Beberapa OPD dengan temuan signifikan antara lain
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait kelebihan pembayaran
proyek infrastruktur yang belum sepenuhnya dikembalikan pihak ketiga, Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) dengan temuan belanja barang senilai
Rp 15,4 miliar tanpa bukti pertanggungjawaban sah, serta Biro Umum dan
Sekretariat Daerah yang memiliki temuan belanja operasional belum tuntas secara
administratif.
Pada Januari 2026, Pemerintah Provinsi Maluku
Utara menonaktifkan sementara empat pimpinan OPD yang berstatus terperiksa dan
diminta segera menyelesaikan pengembalian hasil temuan audit. Jika tidak
dituntaskan dalam tenggat waktu yang diberikan, kasus akan dilimpahkan ke
Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
Selain temuan BPK, sorotan publik juga mengarah
pada dugaan persoalan di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Malut terkait data
bantuan pendidikan. Sejumlah mahasiswa mengaku tidak pernah menerima dana
bantuan pendidikan, namun nama mereka tercatat dalam data resmi pemerintah provinsi
sebagai penerima.
Kasus tersebut memunculkan dugaan adanya data
fiktif atau ketidaksesuaian administrasi dalam penyaluran bantuan pendidikan.
Hingga Februari 2026, persoalan tersebut masih menjadi perhatian publik dan
dinilai perlu audit menyeluruh untuk memastikan validitas data serta alur
penyaluran anggaran.
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Wakil
Direktur Kadera Institute (Kajian Advokasi Demokrasi dan Pembangunan Daerah),
Arjun Onga, menyampaikan dukungan sekaligus kritik kepada Kepala Inspektorat
yang baru.
Menurut Arjun, angka Rp 44,6 miliar bukan sekadar
nominal, melainkan indikator adanya persoalan sistem pengendalian internal yang
harus dibenahi secara serius. Ia menilai Inspektorat tidak boleh hanya berperan
sebagai penagih setelah temuan muncul, tetapi harus memperkuat fungsi
pencegahan dan deteksi dini di setiap OPD.
“Kami mendukung Kepala Inspektorat yang baru
untuk bekerja profesional dan independen. Namun dukungan ini disertai
peringatan keras. Penuntasan temuan BPK Rp 44,6 miliar harus jelas progresnya,
terukur, dan terbuka ke publik,” ujar Arjun.
Ia juga meminta Inspektorat segera mengaudit
secara komprehensif dugaan persoalan data fiktif bantuan pendidikan di Biro
Kesra. Menurutnya, jika benar terdapat mahasiswa yang namanya tercatat sebagai
penerima tetapi tidak menerima dana, maka itu bukan sekadar kesalahan
administrasi, melainkan dugaan pelanggaran serius.
“Kasus bantuan pendidikan ini menyangkut hak
mahasiswa dan masa depan generasi daerah. Jika ada data fiktif atau manipulasi
administrasi, harus diusut tuntas. Jangan sampai anggaran pendidikan justru
bocor di level birokrasi,” tegasnya.
Arjun menambahkan, rotasi jabatan di tubuh
Inspektorat harus diikuti perubahan pola kerja yang lebih tegas dan transparan.
Ia menilai, tanpa langkah konkret dan konsisten, pergantian pejabat hanya akan
menjadi rutinitas administratif tanpa dampak signifikan terhadap perbaikan tata
kelola.
“Kami akan terus mengawal kinerja Inspektorat.
Publik menunggu bukti, bukan sekadar komitmen. Uang daerah harus kembali,
sistem harus dibenahi, dan kasus bantuan pendidikan harus dibuka secara
terang,” pungkasnya.
Dengan dilantiknya Kepala Inspektorat yang baru,
harapan masyarakat kini tertuju pada penguatan fungsi pengawasan internal untuk
memastikan seluruh temuan audit dan dugaan penyimpangan dapat diselesaikan
secara transparan dan akuntabel.
