![]() |
| Foto ilustrasi |
Ternate – Kadera Institute kembali mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe untuk mengevaluasi Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Maluku Utara terkait polemik data Bantuan Dana Pendidikan Mahasiswa Tahun Anggaran 2023 yang sempat tayang di portal Satu Data Pemprov Maluku Utara.
Desakan itu disampaikan pada Selasa (24/02/26) melalui keterangan resmi Kadera Institute. Pernyataan tersebut merespons klarifikasi Kepala Biro Kesra, Asrul Gailea, yang menyebut polemik terjadi akibat kesalahan input data oleh staf bernama Hartati Said. Asrul menegaskan bahwa nama-nama yang tertera dalam portal Satu Data bukan penerima bansos mahasiswa 2023 sesuai dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Tahun 2023.
Namun, Wakil Direktur Kadera Institute, Arjun Onga, mempertanyakan penjelasan tersebut dan menilai klarifikasi itu belum menjawab substansi persoalan.
“Jika memang itu salah data, maka data yang diposting di portal resmi pemerintah itu data apa? Sumbernya dari mana? Dan kenapa bisa memuat 43 nama dengan nominal identik Rp12.460.000 per orang?” ujar Arjun.
Ia menegaskan, dataset yang ditemukan bukan data acak atau tidak terstruktur. Data tersebut tersusun rapi dan dipublikasikan melalui kanal resmi pemerintah daerah.
“Ini yang menjadi pertanyaan publik. Kalau bukan data penerima sesuai SP2D 2023, lalu kenapa nama-nama itu bisa muncul? Kenapa nominalnya seragam? Ini bukan sekadar salah ketik satu dua nama,” tegasnya.
Kadera sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan duplikasi nama, penerima yang mengaku tidak pernah menerima dana, serta mahasiswa yang secara akademik tidak lagi aktif pada tahun anggaran 2023 tetapi tetap tercantum sebagai penerima.
Menurut Arjun, perbedaan antara data di portal resmi dan dokumen SP2D menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem verifikasi dan validasi internal. Ia menilai tanggung jawab tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada satu staf.
“Kepala biro memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan. Jika kesalahan sebesar ini bisa lolos dan dipublikasikan, berarti ada kelemahan kontrol internal. Pimpinan tidak bisa lepas tangan,” ujarnya.
Kadera juga menilai Kepala Biro Kesra tidak mampu melakukan pembinaan pegawai secara maksimal dan terkesan abai terhadap kinerja bawahan, termasuk staf yang disebut dalam klarifikasi, sehingga memunculkan kesalahan yang berdampak luas dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Selain itu, Kadera menyoroti hilangnya dataset tersebut dari portal Satu Data setelah temuan mereka dipublikasikan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai revisi atau pembaruan data tersebut.
Atas dasar itu, Kadera mendesak Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Biro Kesra sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan profesional.
“Kami meminta pimpinan daerah mengambil langkah tegas. Ini menyangkut kepercayaan publik dan pengelolaan anggaran pendidikan,” kata Arjun.
Kadera menyatakan tetap melanjutkan laporan kepada lembaga pengawas guna memastikan adanya audit dan pemeriksaan independen. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lanjutan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait desakan evaluasi tersebut. (Red/tim as).
