![]() |
| Foto istimewa |
Papaceda, 2025 – Pengelolaan dana Desa Papaceda kembali menjadi sorotan publik setelah Himpunan Pelajar Mahasiswa Papaceda (HPMP) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Desa setempat. Aksi tersebut dipicu oleh dugaan kurangnya transparansi penggunaan anggaran desa selama masa kepemimpinan Kepala Desa Amir Wael yang telah berjalan kurang lebih tiga tahun.
Berdasarkan penelusuran di lapangan dan keterangan sejumlah warga, selama periode tersebut tidak pernah dilaksanakan rapat sosialisasi program desa maupun forum pertanggungjawaban terbuka terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai alokasi dan pelaksanaan sejumlah program yang tercantum dalam dokumen anggaran.
HPMP dalam pernyataannya menyoroti anggaran pemberdayaan masyarakat sebesar Rp161.000.000 yang dinilai belum memiliki penjelasan rinci mengenai bentuk program dan realisasinya. Selain itu, anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp50.000.000 serta anggaran penanggulangan bencana senilai Rp50.000.000 juga dipertanyakan. Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui secara jelas program apa saja yang telah dijalankan dari pos-pos anggaran tersebut.
Penelusuran terhadap dokumen APBDes tahun anggaran 2025 menunjukkan adanya beberapa item anggaran yang hingga saat ini disebut belum terealisasi dalam bentuk kegiatan nyata di lapangan. Namun demikian, belum terdapat laporan resmi yang dipublikasikan pemerintah desa kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Papaceda belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh pihak mahasiswa dan masyarakat disebut belum mendapatkan respons yang memadai.
Situasi memuncak ketika massa aksi melakukan pemalangan Kantor Desa Papaceda sebagai bentuk tekanan agar pemerintah desa segera memberikan klarifikasi. Aksi tersebut berlangsung dalam pengawasan aparat keamanan setempat.
Masyarakat juga mendesak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa tahun anggaran 2025. Warga menekankan pentingnya audit yang independen dan profesional guna memastikan tidak adanya penyimpangan serta menghindari potensi konflik kepentingan.
Sejumlah tokoh masyarakat menyatakan bahwa transparansi merupakan kewajiban hukum sekaligus moral dalam tata kelola pemerintahan desa. Ketika laporan tidak dibuka secara jelas kepada publik, ruang spekulasi akan semakin melebar dan berpotensi menimbulkan ketegangan sosial.
HPMP menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Mereka menyatakan bahwa pengawasan masyarakat adalah bagian dari mekanisme demokrasi di tingkat lokal, dengan harapan terciptanya tata kelola yang akuntabel dan terbuka.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Papaceda, sembari menunggu langkah resmi dari aparat pengawas internal pemerintah daerah untuk memastikan apakah dugaan yang berkembang memiliki dasar administratif dan hukum yang kuat.
