Kadera Institute Desak Pencabutan Izin Perusahaan Terkait Dugaan Pelanggaran Pengangkutan Nikel di Teluk Weda

Editor: Admin
foto istimewa milik Republika 

Ternate — Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan, penangkapan dua kapal pengangkut nikel bermula saat KRI Hampala-880 tengah melaksanakan patroli rutin di Perairan Teluk Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Dalam patroli tersebut, personel TNI AL mendapati dua kapal, yakni Tug Boat (TB) Entebe Star 29 dan Tongkang (TK) Finacia 61 berbendera Indonesia, sedang melintas dengan membawa muatan nikel sekitar 11.007,50 wet metric ton (WMT). Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran administratif pelayaran serta indikasi pelanggaran di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Penindakan tersebut mendapat sorotan tajam dari kalangan pegiat tata kelola sumber daya alam.

Wakil Direktur Kadera Institute (Kajian Advokasi Demokrasi dan Pembangunan Daerah), Arjun Onga, mendesak agar kasus tersebut tidak berhenti pada penindakan administratif semata, melainkan ditindaklanjuti hingga ke akar persoalan, termasuk perusahaan tambang yang diduga terlibat dalam pengangkutan nikel tersebut.

Arjun menilai, jika benar ditemukan dugaan tindak pidana pertambangan dan pelanggaran serius dalam pengangkutan minerba, maka pemerintah harus berani menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasi perusahaan yang terlibat.

“Negara tidak boleh kompromi terhadap praktik ilegal dalam tata kelola tambang. Jika ada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran atau mencoba mengelabui sistem perizinan, maka izin operasinya harus dicabut. Ini soal kedaulatan sumber daya dan wibawa hukum,” ujar Arjun dalam pernyataan tertulis, Jumat (13/2/2026).

Ia menegaskan bahwa nikel merupakan komoditas strategis nasional yang menjadi tulang punggung program hilirisasi dan industri baterai kendaraan listrik. Karena itu, setiap penyimpangan dalam rantai produksi dan distribusi dinilai berpotensi merugikan negara, baik dari sisi penerimaan maupun reputasi tata kelola sektor minerba.

Menurut Arjun, penindakan di laut harus menjadi pintu masuk untuk mengaudit secara menyeluruh rantai bisnis perusahaan tambang terkait, mulai dari aspek perizinan produksi, kepatuhan lingkungan, hingga mekanisme pelaporan dan pembayaran kewajiban kepada negara.

“Jangan sampai kapal ditangkap, tetapi aktor intelektual dan korporasi di belakangnya luput dari proses hukum. Aparat penegak hukum harus berani membuka kasus ini secara menyeluruh dan transparan,” tegasnya.

Arjun juga mendesak TNI AL bersama aparat penegak hukum lainnya untuk mempublikasikan perkembangan penyelidikan agar kasus ini menjadi perhatian nasional serta memberikan efek jera.

Ia menambahkan, pemerintah pusat melalui kementerian terkait perlu segera melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Maluku Utara dan daerah penghasil nikel lainnya.

“Jika ditemukan pola pelanggaran yang sistematis, maka pembekuan hingga pencabutan izin harus menjadi opsi nyata. Tanpa ketegasan, praktik-praktik seperti ini akan terus berulang dan merusak upaya pembenahan tata kelola sektor minerba,” kata Arjun.

Saat ini, kasus penangkapan dua kapal pengangkut nikel tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. (red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com