“Jangan jadikan alasan anggaran, hak tenaga kesehatan harus dibayar”
Anggota DPRD Halmahera Selatan, Fraksi PKB M. Junaedi Abusama, SE (Foto: Idham/Lugopost.id) |
Anggota DPRD Halsel dari Fraksi PKB, Muhammad Junaedi Abusama, menegaskan bahwa pembayaran jaspel merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan, serta Permenkes Nomor 6 Tahun 2022.
“Jaspel ini bukan bonus, tetapi hak yang wajib diberikan. Permenkes sudah jelas mengatur, jadi tidak ada alasan menunda pembayaran,” tegas politisi PKB itu kepada sejumlah wartawan, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, hingga kini RSUD Labuha yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum membayarkan hak tenaga kesehatan. Padahal di daerah lain, seperti Kota Ternate, Pulau Morotai, Tidore Kepulauan, hingga Halmahera Barat, pembayaran jaspel sudah dijalankan normal tanpa hambatan.
“Ini aneh. Di Ternate, Morotai, Tidore, dan Halbar bisa jalan, masa di Halsel tidak ada? Pertanyaannya, selama ini anggarannya dikemanakan? Jangan jadikan alasan anggaran sebagai tameng, sementara nakes sudah bertahun-tahun bekerja melayani masyarakat tanpa menerima hak mereka,” kritiknya keras.
Alumni STEI SEBI Depok, Jawa Barat, itu menambahkan DPRD akan mengawal persoalan ini secara serius. Komisi I bersama Fraksi PKB, kata Junaedi, akan memanggil pihak RSUD Labuha untuk rapat dengar pendapat (RDP).
“Kalau ada kendala teknis, harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai tenaga kesehatan yang sudah bekerja maksimal justru dirugikan. DPRD siap mengawal masalah ini sampai tuntas,” tandas wakil rakyat dua periode asal Dapil I Bacan itu.
Kasus ini, lanjut Junaedi, menjadi bukti pentingnya konsistensi penerapan regulasi kesehatan. Jika dibiarkan berlarut, hal ini berpotensi memengaruhi motivasi tenaga kesehatan sekaligus menurunkan kualitas pelayanan publik di RSUD Labuha.(*)
Editor | Idham Hasan