Mantan Ketua KPU Halmahera Selatan, M Agus Umar Foto: (Lugopost/Idham)
LABUHA,– Dugaan penyimpangan anggaran bantuan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2020 sebesar Rp500 juta semakin terang. Mantan Ketua KPU Halmahera Selatan, M. Agus Umar, secara tegas membenarkan bahwa anggaran untuk pembayaran jasa kuasa hukum hingga kini tidak pernah direalisasikan.
Menurut Agus, dana hibah Pemda untuk Pilkada Halsel 2020 berjumlah Rp25 miliar. Anggaran itu diperuntukkan membiayai seluruh tahapan pilkada, mulai dari sosialisasi, coklit, pendaftaran calon, hingga pasca pencoblosan. Di dalamnya juga tercantum alokasi sebesar Rp500 juta untuk jasa kuasa hukum.
“Betul, jasa hukum itu sampai sekarang belum dibayar. Padahal dalam RAB sudah jelas ada pos Rp500 juta. Tapi saat saya tanyakan, jawabannya anggaran sudah habis. Pertanyaannya, kalau habis, kemana uang itu dipakai?” tegas Agus dalam wawancara bersama media ini, Jumat (29/8/2025).
Agus menambahkan, persoalan ini semakin janggal karena berdasarkan aplikasi SIMDA, realisasi penggunaan anggaran Rp25 miliar tercatat 98 persen. Namun, pembayaran jasa kuasa hukum sama sekali tidak tersentuh.
“Di SIMDA jelas tercatat hampir 100 persen anggaran dipakai. Tapi pos Rp500 juta untuk kuasa hukum tidak ada realisasinya. Artinya, ada sesuatu yang tidak beres. Saya bilang ke teman-teman, kalau memang tidak ada tanggung jawab, ya sudah, tapi publik harus tahu ada yang janggal dalam penggunaan anggaran ini,” ujar Agus dengan nada geram.
Agus juga menyinggung dinamika internal KPU pada Pilkada 2020. Saat itu, sejumlah komisioner mendapat sanksi dari DKPP, termasuk pemberhentian Ketua KPU Darmin. Ia sendiri resmi menerima SK sebagai Ketua KPU pada 9 Desember 2020. Namun sejak menjabat, laporan soal jasa hukum yang tak dibayar sudah menjadi persoalan yang menggantung.
“Sejak saya jadi Ketua KPU, masalah ini tidak pernah selesai. Bahkan saat kami coba ajukan solusi, Pemda beralasan tahapan pilkada sudah selesai sehingga tidak bisa lagi dibayar. Padahal ini kewajiban negara, bukan sekadar pilihan,” tandasnya.
Dengan pengakuan mantan Ketua KPU ini, dugaan penyimpangan anggaran Rp500 juta untuk jasa kuasa hukum Pilkada Halsel 2020 semakin menguat. Hingga kini, tunggakan itu masih menjadi tanda tanya besar tanpa kepastian penyelesaian. (Red)