LABUHA – Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD I Komite Pemuda Nasional Indonesia (KNPI) Maluku Utara, Udi Lahabato, resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan (Halsel), Rabu (27/8).
Udi dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap sejumlah peserta Musyawarah Daerah (Musda) VII DPD II KNPI Halsel melalui grup WhatsApp. Selain Udi, laporan juga menyeret Karataker Ketua DPD II KNPI Halsel, Ongky Nyong.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STPL/551/VIII/2025/SPKT, yang diajukan oleh Sekretaris DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Halsel, Sefnat Tagaku, bersama beberapa peserta Musda lainnya.
Dalam percakapan grup WhatsApp DPD I KNPI Malut, Udi Lahabato menanggapi pesan Ketua DPD I KNPI Malut, Sukri Ali, dengan menyebutkan:
“Aman saja ketua... Sefnat deng kawan-kawan ini kan so mabo semua, jelaskan sampe kapala kabawa me tara masuk akal tu suda hahah.” ujar Udi Lahabato dalam isi pesan WhatsApp sambil menertawakan.
Pesan tersebut kemudian dibalas Karataker Ketua DPD II KNPI Halsel, Ongky Nyong, yang menuliskan singkat: “Minum keras.”
Sefnat menegaskan dirinya bersama sejumlah rekan hadir dalam kegiatan dialog kepemudaan yang merupakan rangkaian Musda VII DPD II KNPI Halsel di aula Kantor Bupati Halsel, Selasa (26/7) malam, dalam keadaan sadar.
"Tudingan itu tidak berdasar. Kami datang dalam keadaan normal dan tidak dipengaruhi minuman keras. Jujur, kami sangat dirugikan, nama baik kami tercemar," ujarnya.
Menurutnya, kehadiran mereka dalam forum tersebut semata untuk mempertanyakan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda) yang tak kunjung dituntaskan, padahal menjadi syarat penting sebelum Musda dilaksanakan.
"Mental kami bukan mental pecundang. Menuduh kami mabuk dan bikin ricuh itu salah besar. Kami datang untuk menegakkan mekanisme Musda sesuai aturan organisasi," tegas Sefnat.
Nada serupa disampaikan Ketua Gerakan Pemuda Persaudaraan Muslimin Indonesia (GP Parmusi) Halsel, Ady Hi. Adam. Ia menyesalkan tudingan yang dilontarkan Udi dan Ongky, yang menurutnya hanya karena keduanya tak mampu menjelaskan polemik tahapan Musda ke Ketua DPD I KNPI Malut.
"Kami ingin menegakkan mekanisme organisasi sesuai AD/ART. Mental kami bukan mental preman. Kami orang terdidik, jadi jangan sembarang menuding," kata Ady.
Ia pun meminta Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan, memberi perhatian serius terhadap laporan tersebut.
"Kami berharap laporan ini diproses hukum. Tudingan itu merugikan dan berpotensi menimbulkan dinamika kepemudaan yang tidak sehat jelang Musda," pungkasnya.
Dalam KUHP, perbuatan menuduh seseorang dengan hal-hal yang merendahkan kehormatan dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang ancamannya pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.
Selain itu, jika dilakukan melalui media elektronik seperti WhatsApp, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016. Ancaman pidana dalam pasal ini adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta. (Red)