HALMAHERA UTARA – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Galela Menggugat menggelar aksi besar di perbatasan Halmahera Utara dan Halmahera Barat, Selasa (26/8/2025). Mereka menuntut pembebasan 29 warga Galela yang ditahan Polres Halmahera Barat setelah dilaporkan oleh perusahaan tambang PT TUB.
Dari jumlah tersebut, 22 warga berasal dari Desa Roko dan 7 warga lainnya dari Desa Kira, Kecamatan Galela Barat. Penahanan itu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat. Orator aksi, Mirzan Salim, menegaskan bahwa warga Galela tidak akan diam atas perlakuan tersebut.
“Jika masyarakat tidak dibebaskan, maka kami akan mempertaruhkan harkat dan martabat sebagai orang Galela. Bagi kami, ini adalah harga diri yang tidak bisa ditawar dengan apapun,” teriak Mirzan di hadapan massa.
Dalam orasinya, Mirzan juga mengingatkan semangat generasi pejuang Yasin Gamsungi yang menurutnya menjadi teladan bagi orang Galela untuk tidak berhenti memperjuangkan hak dan harga diri.
Senada disampaikan juga tokoh masyarakat Galela, Irfan Syuaib, yang menyoroti peran AKBP Erlichson Pasaribu. Mantan Kapolres Halmahera Barat yang baru dimutasi menjadi Kapolres Halmahera Utara itu, kata Irfan, patut bertanggung jawab atas penangkapan puluhan warga.
Situasi aksi sempat memanas ketika warga yang sudah tersulut emosi melampiaskan kemarahan dengan memblokir akses jalan penghubung dan memutus aliran listrik antara Halmahera Utara dan Halmahera Barat.
Pantauan wartawan di lokasi puluhan pohon ditebang untuk memutus jalur tersebut, sebuah tindakan yang disebut dilakukan atas instruksi Camat Galela Barat, Abdul Wadud Umar Sou. Ketegangan kemudian berujung pada perundingan antara perwakilan massa dan pihak Polres Halmahera Barat.
Dari hasil negosiasi, kedua pihak mencapai kesepakatan. Massa mendesak agar 29 warga segera dibebaskan dalam waktu 3x24 jam tanpa syarat, PT TUB diminta mencabut laporan terhadap warga yang ditahan, dan camat serta kepala desa se-Kabupaten Halmahera Barat diminta menyampaikan permohonan maaf serta mencabut pernyataan yang sempat beredar lewat video di media sosial.
Selain itu, mereka juga menuntut agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat segera menindaklanjuti hasil kesepakatan yang sebelumnya dimediasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 15 Mei 2025.
Koordinator lapangan aksi, Alamsyah Ardiman, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut harus segera direalisasikan. Jika tidak, ia memastikan aksi susulan dengan jumlah massa yang lebih besar akan kembali digelar dengan intensitas lebih tinggi.
“Jika tidak direalisasi, kami akan turun dengan gelombang massa lebih besar dan tensinya akan ditingkatkan,” ujarnya lantang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT TUB maupun Polres Halmahera Barat masih berusaha dikonfirmasi wartawan kami terkait tuntutan massa tersebut. (Red/Al)