Dana Desa Halsel Raib! Bank Diduga Main Mata dengan Pengusaha

Editor: Admin

Kepala desa di Halmahera Selatan menyoroti dugaan penyimpangan pencairan Dana Desa yang dialihkan oleh bank ke rekening pengusaha tanpa sepengetahuan desa. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak 2023 hingga 2025 dan tengah menjadi perhatian OJK, Kejaksaan Negeri Labuha, dan Polres Halsel. (Foto : ilustrasi (Lugopost/Idham)
BACAN,– Dugaan penyimpangan pencairan Dana Desa (DD) mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Dana desa yang seharusnya ditransfer ke rekening pemerintah desa justru diduga dialihkan oleh Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Halsel ke rekening seorang pengusaha berinisial AT di Labuha.

Sejumlah kepala desa di Halsel mengaku dirugikan dengan praktik tersebut. Mereka menegaskan, meskipun ada pinjaman pribadi kepada pengusaha, tanggung jawab pembayaran tetap menjadi urusan masing-masing kepala desa, bukan pihak bank.

“Memang kami pernah meminjam uang kepada pengusaha. Tetapi seharusnya dana desa tetap masuk dulu ke rekening resmi desa, lalu kami yang membayar pinjaman tersebut. Bukan malah bank langsung mentransfer ke rekening pengusaha. Itu sangat bertentangan dengan aturan perbankan,” ungkap sejumlah kepala desa kepada media ini.

Praktik yang diduga menyimpang ini disebut sudah berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Pihak bank beralasan adanya pinjaman kepala desa kepada pengusaha, sehingga ketika dana desa dicairkan, dana tersebut tidak lagi masuk ke rekening desa, melainkan langsung dialihkan.

Para kepala desa menilai cara ini telah melanggar prinsip dasar perbankan, sebab tidak ada perintah tertulis dari pemerintah desa agar dana ditransfer ke pihak ketiga.

Praktik pencairan dengan menggunakan dua slip transferdan mengalihkan dana tanpa sepengetahuan pemilik rekening, diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mewajibkan bank menjalankan asas kehati-hatian serta melarang perbuatan yang merugikan nasabah.

Jika terbukti, tindakan tersebut juga dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenangdan berpotensi dijerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena menyangkut pengelolaan keuangan negara.

Masyarakat bersama pemerintah desa kini mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Negeri Labuha, dan Polres Halsel segera turun tangan melakukan investigasi.

“Ini uang rakyat, bukan milik bank atau pengusaha. Kalau dibiarkan, pembangunan desa akan terganggu dan kepercayaan publik pada lembaga keuangan hancur,” tegas seorang kepala desa lainnya yang meminta identitasnya di rahasiakan pada Kamis, (28/08/2025). 

Terpisah, kepala Bank BPD Maluku Cabang Kabupaten Halmahera Selatan maupun pihak pengusah hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. Tim Lugopost masih berupaya melakukan klarifikasi baik melalui sambungan telepon maupun konfirmasi langsung. (Red) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com