![]() |
LABUHA– Kuasa hukum Humein Kiat, anggota DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi PKS, resmi melaporkan dua pria ke Polres Halsel atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui aplikasi WhatsApp. |
LABUHA– Kuasa hukum Humein Kiat, anggota DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi PKS, resmi melaporkan dua pria ke Polres Halsel atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui aplikasi WhatsApp.
Laporan bernomor STPL/516/VIII/2025/SPKT itu menyebut terlapor Yusri Said dan Irwan alias Irwan, yang diduga menyebarkan tulisan berjudul provokatif “Skandal Cinta Terlarang Anggota DPRD Fraksi PKS Janjikan Rumah dan Mobil kepada Istri Orang”.
Konten tersebut dinilai merugikan klien secara pribadi, keluarga, dan kelembagaan, serta telah beredar luas di WhatsApp dan media sosial.
![]() |
Foto istimewa |
Kuasa hukum pelapor, Suwarjono Buturu, S.H., M.H., didampingi M. Sahdan Husen, S.H., M.H., Rizky Septian, S.H., M.H., dan Sukardi Hi. Din, S.H., menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) yang mengatur pencemaran nama baik dan fitnah.
“Tulisan bohong ini mencoreng nama baik dan martabat klien kami. Ancaman pidananya bisa sampai enam tahun penjara,” tegas Suwarjono.
Ia memastikan pihaknya akan menempuh jalur pidana dan langkah hukum lain untuk menuntaskan kasus ini.
“Ini bukan sekadar soal harga diri, tapi penegakan hukum. Jika dibiarkan, akan merusak marwah lembaga,” pungkasnya. (*)
Editor : Idham