Wacana Pilkada via DPRD Menguat, Ini Penjelasan Mendagri

Editor: Admin

Foto istimewa

JAKARTA,– Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD kembali mencuat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa secara konstitusional, hal tersebut dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (4) UUD 1945.

Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (29/7), sebagaimana dikutip dari DetikNews. Tito menyebutkan bahwa pasal tersebut menjadi dasar hukum satu-satunya terkait mekanisme pemilihan kepala daerah Tito menyebutkan bahwa pasal tersebut menjadi dasar hukum satu-satunya terkait mekanisme pemilihan kepala daerah.

“Kalau bicara aturan, kita lihat Pasal 18B ayat (4) UUD. Dalam pasal itu hanya disebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Tidak disebut harus langsung,” kata Tito

Menurutnya, makna demokratis tidak selalu berarti pemilihan langsung oleh rakyat. Dalam sistem demokrasi, pemilihan oleh wakil rakyat seperti DPRD juga termasuk bentuk demokrasi perwakilan.

“Demokrasi itu tidak harus langsung. DPRD kan juga dipilih rakyat. Jadi dimungkinkan kalau kepala daerah dipilih oleh DPRD,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai sikap Presiden Prabowo Subianto, Tito tak menjawab secara gamblang. Namun, ia menekankan bahwa Presiden menaruh perhatian besar pada efisiensi pemilu, baik dari sisi anggaran maupun stabilitas politik.

“Pak Presiden ingin pemilu yang tidak menghabiskan biaya besar. Biayanya sangat mahal, bahkan bisa mencapai miliaran rupiah, sementara potensi konflik juga tinggi,” ungkapnya.

Ia mencontohkan beberapa daerah yang mengalami pemungutan suara ulang (PSU) seperti Papua dan Bangka, yang justru berdampak pada defisit anggaran.

“Daripada uang habis untuk PSU, lebih baik digunakan untuk kepentingan rakyat. Kita harus rasional melihatnya,” tambah Tito.

Mendagri menegaskan, pemerintah terbuka terhadap segala bentuk aspirasi masyarakat terkait skema Pilkada. Diskusi internal, kata dia, masih terus berlangsung untuk mencari mekanisme terbaik. (Red) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com