![]() |
| Foto istimewa |
Oleh: Siti Nur Hanifa
Mahasiswa Akuntansi UNUSIA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menarik perhatian publik dengan langkah tegasnya dalam mengusut dugaan suap dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Salah satu langkah penting dalam proses tersebut adalah pemanggilan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi. Namun, pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada 20 Juni 2024, Khofifah berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya. KPK pun menghormati hal tersebut dan menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Hal ini memunculkan berbagai tanggapan dari publik, baik yang mendukung maupun yang mempertanyakan konsistensi dan integritas dalam penegakan hukum terhadap pejabat tinggi daerah.
Penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap seorang gubernur tentu bukan hal yang biasa. Ini menunjukkan betapa pentingnya keterlibatan Khofifah dalam pengungkapan kasus ini. Meskipun saat ini beliau dipanggil sebagai saksi, bukan berarti posisinya ringan dalam perkara. KPK menduga adanya aliran dana hibah yang tidak sepenuhnya transparan dalam proses penyalurannya. Dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021–2022 yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kelompok masyarakat (Pokmas), justru disinyalir menjadi sarana praktik korupsi berjamaah. Dugaan ini semakin menguat setelah mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, menyatakan bahwa Gubernur Khofifah kemungkinan mengetahui skema dana hibah tersebut.
Penundaan pemeriksaan tentu saja menjadi perhatian penting. Di satu sisi, permintaan Khofifah untuk menjadwal ulang karena alasan pribadi adalah hal manusiawi dan wajar. Namun di sisi lain, publik menanti itikad baik dan sikap kooperatif dari seorang kepala daerah terhadap upaya pemberantasan korupsi. Sebagai pejabat publik, Khofifah seharusnya memberi contoh baik dengan menunjukkan kesediaan penuh untuk membantu penegakan hukum. Penjadwalan ulang ini diharapkan tidak menjadi bentuk penghindaran, melainkan justru menjadi bukti bahwa pemimpin daerah siap mempertanggungjawabkan kebijakan dan aliran dana yang berada di bawah kewenangannya.
KPK telah menyatakan keterbukaannya terhadap berbagai opsi lokasi pemeriksaan, baik di Gedung Merah Putih KPK Jakarta maupun di Kantor Perwakilan KPK di Jawa Timur. Ini menunjukkan fleksibilitas lembaga antirasuah dalam rangka memastikan proses hukum berjalan lancar dan efektif. Namun, fleksibilitas ini jangan sampai dimaknai sebagai kelemahan. Justru ini harus dijadikan momentum bagi pihak yang dipanggil untuk menunjukkan transparansi dan komitmen terhadap keadilan. Sebab, proses hukum yang menyasar pejabat tinggi akan selalu menjadi sorotan masyarakat dan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.
Kasus dana hibah ini pada dasarnya membuka mata kita tentang masih rentannya pengelolaan anggaran publik di tingkat daerah. Dana hibah yang seharusnya menjadi sarana pemerataan dan pemberdayaan masyarakat, justru menjadi lahan subur praktik penyimpangan. Sistem pengawasan yang lemah, minimnya transparansi, dan pola politik transaksional menjadi akar dari persoalan ini. Maka dari itu, penegakan hukum terhadap kasus ini bukan hanya soal siapa yang bersalah, tetapi juga soal bagaimana kita bisa memperbaiki sistem agar penyalahgunaan anggaran tidak terus berulang.
Dari sudut pandang akuntansi, dana hibah merupakan pos yang memerlukan pertanggungjawaban ketat. Setiap aliran dana harus dapat dilacak, dilaporkan, dan diaudit secara terbuka. Hal ini menuntut adanya sistem informasi keuangan daerah yang memadai, serta komitmen dari seluruh jajaran pemerintahan daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance: transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Pemeriksaan terhadap Gubernur Khofifah seharusnya menjadi bagian dari proses itu, bukan sekadar mencari kambing hitam, tetapi menggali informasi strategis yang bisa membuka rantai korupsi dana hibah dari hulu ke hilir.
Sebagai mahasiswa akuntansi, saya menilai bahwa kasus ini adalah ujian besar bagi integritas pengelolaan keuangan publik. Tidak cukup hanya dengan menindak pelaku lapangan, tetapi juga harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi, verifikasi, dan audit dana hibah. Apakah kontrol internal telah berjalan? Apakah penggunaan dana sesuai dengan proposal? Apakah ada keterlibatan pejabat dalam pengondisian penerima hibah? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab dalam proses hukum yang adil dan terbuka.
Saya berharap bahwa KPK tetap pada jalurnya: tidak terpengaruh tekanan politik, tidak gentar menghadapi tokoh besar, dan tidak mundur dalam upaya membersihkan birokrasi dari praktik kotor. Penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Gubernur Khofifah harus segera dilakukan dan ditindaklanjuti secara profesional. Semoga kasus ini menjadi titik balik untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Sebab, keadilan tidak boleh ditunda, dan hukum harus ditegakkan tanpa memandang siapa yang diperiksa.

