![]() |
Rustam Ode Nuru Foto: (Lugopost/Idham) |
“Fraksi-fraksi yang seharusnya hadir justru mangkir tanpa alasan jelas. Ini bukan sekadar melecehkan lembaga, tetapi mengkhianati amanat rakyat,” tegas Rustam.
Rapat Gagal Kuorum, Rustam: Ini Kemunduran Demokrasi
Menurut Rustam, rencana pemekaran wilayah bukanlah hal baru. Wacana tersebut telah melalui berbagai tahapan pembahasan, termasuk kajian akademik dan konsultasi lintas lembaga.
Ia juga menegaskan bahwa dukungan terhadap DOB datang bukan hanya dari legislatif, tapi juga dari pemerintah daerah. “Pemerintah sudah memberi garansi semangat 110 persen untuk perjuangan ini,” ujarnya.
Rustam menilai absennya sejumlah anggota DPRD sebagai preseden buruk dalam demokrasi lokal. Ia bahkan menyebut peristiwa itu sebagai tanda lemahnya tanggung jawab politik terhadap konstituen.
Debat Soal Kuorum, Golkar Beda Tafsir dengan PKB
Sidang paripurna tersebut sempat diwarnai perbedaan pandangan soal aturan kuorum. Ketua DPC PKB Halmahera Selatan, Muslim Hi Rakib, menyatakan bahwa rapat baru sah jika dihadiri minimal 21 anggota DPRD atau 2/3 dari total 30 anggota.
Namun, Rustam membantah keras tafsir tersebut. Ia mengutip langsung Pasal 142 Tata Tertib DPRD yang mengatur syarat kuorum sesuai jenis agenda rapat.
“Untuk agenda seperti pembentukan Pansus DOB, cukup dihadiri ½ plus satu anggota. Jadi 16 orang sudah sah,” jelasnya.
Ia merujuk Pasal 142 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa untuk rapat paripurna di luar agenda hak angket dan pengesahan APBD, kuorum cukup jika dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.
Belum Ada Jadwal Ulang
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPRD Halmahera Selatan mengenai jadwal ulang rapat pembentukan Pansus DOB.
Situasi ini menjadi sorotan publik, mengingat isu pemekaran wilayah telah lama menjadi aspirasi masyarakat di beberapa kecamatan. (Idham)