![]() |
| Foto istimewa |
Mukhtar Abdullah Adam
Mantan Anggota Tim Asisten Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan
Ketua Wilayah ISNU Maluku Utara
Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki gugus pulau dari hamparan 17.580 pulau dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote, menjadi satu kesatuan yang utuh tak terpisahkan. Indonesia membutuhkan landasan penetapan batas negara sebagai pagar yuridis laut, darat, dan udara sebagai satu kesatuan Nusantara.
Mewujudkan Indonesia sebagai negara kesatuan bukan perkara mudah. Sebelum kesepakatan UNCLOS 1982, Indonesia adalah negara yang terpisah antar pulau lebih dari 6 mil (3 mil dari masing-masing pulau), bukan menjadi wilayah Indonesia (Konvensi Jenewa tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan, 1958), yang melebihi dari 3 mil laut sebagai laut lepas (high seas), bebas dilintasi semua negara. Sehingga Indonesia secara yuridis batas wilayah negara terpisah oleh laut internasional, meskipun secara politik dan budaya merupakan satu kesatuan bangsa.
Perdana Menteri Ir. Djuanda menggugat hukum internasional hasil kesepakatan Jenewa, yang dengan lantang membacakan Deklarasi: “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya serta bentuknya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia.”
Prinsip dasar Deklarasi Djuanda, yaitu:
(1) Laut dan darat (pulau) adalah ruang yang tak terpisahkan, menjadi satu kesatuan kedaulatan negara.
(2) Memperkenalkan kepada dunia konsep “negara kepulauan” (archipelagic state).
(3) Menjadi pagar yuridis bagi Indonesia untuk menarik garis pangkal lurus, menghubungkan pulau terluar, menyatukan laut teritorial dan pulau menjadi NKRI.
Perjuangan selama 25 tahun untuk menyelamatkan 70% wilayah NKRI masuk dalam pangkuan Ibu Pertiwi, melalui Konvensi Montego Bay, menyepakati United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang menetapkan batas wilayah laut teritorial (12 mil laut dari garis dasar), zona tambahan (24 mil laut dari garis dasar), dan zona ekonomi eksklusif (ZEE) (200 mil laut dari garis dasar).
Melalui UU 17 Tahun 1985 Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 sebagai hukum positif dan tahun 2002 pada amandemen keempat, dimasukkan dalam Pasal 25A UUD 1945: "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang."
Indonesia memperkenalkan “negara kepulauan” (archipelagic state) adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan, dan dapat mencakup pulau-pulau lain, yang diadopsi oleh UNCLOS 1982 sebagai hukum positif internasional, yang menyebut gugus pulau dan pulau adalah wilayah negara kepulauan.
Negara kepulauan bercirikan Nusantara mengakui pembentukan daerah provinsi dan kabupaten/kota (Pasal 18 UUD 1945), yang diamandemen tahun 2000, untuk memperkuat otonomi daerah, pasca diterbitkan UU 22/1999, sehingga pembentukan daerah dalam konsep otonom daerah.
1. RPJMN dan RKP Bappenas, dalam RPJMN 2020–2024, istilah “gugus pulau” digunakan untuk menyebut kelompok pulau-pulau yang menjadi satu kesatuan pembangunan berbasis maritim, khususnya dalam konteks pembangunan daerah tertinggal dan perbatasan.
2. Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dalam perencanaan destinasi wisata nasional, seperti KSPN Wakatobi, Raja Ampat, dan Togean, istilah gugus pulau digunakan untuk menyusun skema pengelolaan kawasan wisata berbasis pulau-pulau kecil.
3. Kawasan Konservasi dan Kelautan (KKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggunakan istilah "gugus pulau" dalam pendekatan pengelolaan kawasan konservasi, seperti Gugus Pulau Aru, Gugus Pulau Widi, sebagai satuan ekosistem laut dan pulau terpadu.
Sedangkan pada RUU Daerah Kepulauan usulan legislasi DPD RI, ditemukan istilah gugus pulau yang digunakan antara lain:
1. Satuan wilayah fungsional dalam satu provinsi atau kabupaten kepulauan.
2. Unit kebijakan afirmatif untuk distribusi anggaran, layanan publik, dan pembangunan infrastruktur.
Gugus Pulau sebagai unit terkecil dari Kepulauan, dalam konteks negara kepulauan, dalam membentuk daerah disebut dengan gugus pulau, sehingga dapat didefinisikan Gugus Pulau adalah kelompok pulau yang secara geografis berdekatan, memiliki interaksi sosial, budaya, ekonomi, dan ekologis yang memiliki keterkaitan membentuk satu kesatuan wilayah.
Konsep Negara Kepulauan bercirikan Nusantara (Pasal 25A UUD 1945) yang membentuk daerah-daerah (Pasal 18 UUD 1945) dalam wilayah negara kesatuan, perlu pemisahan konsep daerah gugus pulau dalam negara kepulauan, yang memanfaatkan konsep otonomi dalam rumusan amandemen tahun 2000 tentang Pasal 18 UUD 1945, sebagai model Desentralisasi Kepulauan di negara kepulauan tanpa memisahkan daerah kepulauan dan daerah continental dalam rumusan kebijakan desentralisasi yang bersifat kesatuan.

