Mukhtar A. Adam
Bank Dunia setiap tahun merilis perkembangan Ekonomi dan Pembangunan Manusia (Human Developmen Indeks – HDI) Negara-negara di dunia, Indonesia sejak tahun 1985 telah masuk kedalam negara berpendapatan menenggah (middle-income), yang dikenal dengan negara berkembang atau Tinggal Landas pada masa Pemerintahan orde baru (1966-1998), pasca Reformasi di tahun 2019 Indonesia mencatatkan negara berpendapatan menengah atas (upper middle income), walau kadang naik turun dari perubahan indicator oleh Word Bank.
Dibandingkan negara-negara yang melakukan reformasi ekonomi, tingkat capaian pembangunan Indonesia relatif melambat untuk masuk sebagai negara berpendapatan menenggah membutuhkan waktu 40 tahun, atau negara berpendapatan menengah atas, membutuhakan waktu 34 tahun, tentu dalam mencapai negara maju dengan pendapatan perkapita US$ 12.000 per tahun, dengan pendapatan perkapita saat ini US$ 4.940,5 diperlukan kerja keras yang sunguh-sungguh untuk bisa tumbuh cepat bukanlah perkara mudah, jika tanpa reformasi yang menyeluruh dan fundamental.
Apa problemnya ? untuk mewujudkan negara berpendapatan tinggi kategori negara maju, atau yang diamanahkan dalam konstitusi UUD 1945 dengan sebutan Manusia Indonesia Seutuhnya ? telah menjadi masalah mendasar dengan Model pembangunan sentralistik di masa orde baru, dipandang tidak tepat mengelola pembangunan pada wilayah luas, sebaran penduduk di 6.000 Pulau berpenghuni, dari 17.580 Pulau, diperlukan model pembanggunan yang menciptakan inisiasi daerah untuk tumbuh dirumuskan pasal 18 UUD 1945, dalam Gerakan reformasi 1998, menghasilkan konsep baru otonomi melalui UU 22/99 yang memilih model Desentralisasi Eropa Kontinental, sebagai format Otonomi di negara kepulauan oleh para pengambil kebijakan yang study di Eropa sebagai standar berotonomi.
UU 22/99 yang mengatur hubungan daerah dan pusat, dilanjutkan dengan UU 25/99 yang mengatur Desentralisasi Fiskal, ternyata melahirkan problem baru, Sarundayang Mantan Gubernur Sulut menulis arus kekuasaan dari pusat ke daerah, lalu mempopulerkan raja-raja kecil di daerah, menjadi anti tesa dari konsep otonomi yang baru berumur 4 tahun pasca implementasi desentralisasi fiskal 2001, mengalami revisi untuk menenangkan daerah dan gerahnya pemerintah pusat melalui UU 32/2004 format ulang pengelolaan daerah dan UU 32/2004 mengatur ulang kue nasional dalam APBN, kegerahan itu belum cukup menekan dinamika daerah dengan asumsi daerah melakukan pemborosan anggaran, namun fakta lain yang ditunjukan adalah terjadinya pemerataan pembangunan, yang diikuti akses layanan ke 6.000 pulau berpenghuni se Nusantara.
Perubahan lanjutan UU 23/2014 mengarah ke sentralistik dengan memangkas kewenangan daerah, dilanjutkan dengan rumusan UU cipta kerja yang makin memotong urusan daerah, belum cukup stabil jika tidak diikuti dengan upaya sentralisasi fiskal, maka UU 1/2022 menjadi solusi menata fiskal disituasi ancaman Covid-19, menambah beban utang sebagai dampak PERPU 1/2020 membuka pelebaran defisit makin menganggah menjadi beban, diperlukan konsulidasikan keamanan fiskal (Fiscal Security) terjaga, mengatasi utang yang tempo, melalui pengendalian belanja pemerintah daerah yang di sebut Mandatori
Skenario penyelamatan fiskal nasional diikuti dengan aliran komoditas mengalir keluar melalui hilirisasi yang membumi hanguskan wilayah pertambangan, kini menjadi problem yang perlu diatasi dalam jangka panjang, jika tidak mengatasi keterpurukan lingkungan yang menghambat pertumbuhan ekonomi, sebagai cita negara maju 2045.
Memasuki Masa Pemerintahan Prabowo Subianto, yang memulai 100 hari kerja membangun optimisme dan nasionalisme yang kuat sebagai anak bangsa, Presiden Prabowo Subianto memiliki potensi melakukan rekonstruksi ulang model pembangunan yang berbasis Gugus Pulau sebagai negara berciri kepulauan yang di perjuangan anak bangsa mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui Deklarasi Djuanda, telah memaksa 159 negara menyetujui dalam Konferensi Hukum Laut melalui UNCLOS 82, menyatukan kepulauan Nusantara menjadi satu kesatuan Tanah (Pulau) dan Air (Laut) menjadi Tanah Air yang menyatuh dalam gugus pulau Nusantara sebagai perekat anak bangsa yang bermukim di 6.000 pulau Nusantara sebagai modal menjadi bangsa yang berkemajuan.
Presiden Prabowo Subianto, perlu merubah modal pembangunan berbasis gugus pulau Nusantara dalam konsep negara kesatuan bercirikan kepulauan, untuk menjamin setiap anak bangsa yang tersebar di 6.000 pulau berpenghuni sebagai satu kesatuan yang terlayani membentuk manusia indonesia seutuhnya.
Capaian pembangunan melalui otonomi dan pembentukan DOB di berbagai daerah telah menunjukan kecepatan pertumbuhan IPM, distribusi ekonomi, pengentasan kemiskinan, pengangguran dan indikator pembangunan lainnya jika di bandingkan dengan masa sentralistik orde baru.
Percepatan pembangunan melalui instrumen fiskal pada daerah baru (DOB) telah menciptakan pergeseran kualitas manusia yang cenderung merata antar pulau, dengan meletakan fungsi utama pada DOB pada layanan fungsional bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial dan lainnya, sehingga daerah menjalankan tugas fungsional pada layanan penduduk dan kualitas manusia utk mencapai manusia Indonesia seutuhnya yang menjadi visi bersama anak bangsa

