![]() |
| Gambar ilustrasi |
Halmahera Selatan – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dilaporkan telah berbulan-bulan tidak menjalankan tugasnya. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, yang kini mendesak Pemerintah Daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap pegawai yang bersangkutan.
Ketidakhadiran tenaga kesehatan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa setiap tenaga kesehatan wajib melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi dan kode etik. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK juga menegaskan bahwa pegawai yang tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan Kesehatan Terganggu
Salah satu sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ketidakhadiran para tenaga kesehatan ini telah berdampak langsung pada pelayanan kesehatan di Desa Yaba.
"Kami meminta Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Kesehatan, segera mengevaluasi mereka. Seharusnya, setelah dinyatakan lolos sebagai PPPK, mereka bertanggung jawab atas tugas yang diberikan," ujarnya, Senin 17 Maret.
Akibatnya, warga setempat merasa dirugikan dan meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera turun tangan. Mereka berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap pegawai yang tidak melaksanakan tugasnya serta penerapan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sanksi Menanti Pegawai Mangkir
Ketidakhadiran para tenaga kesehatan ini juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK Kesehatan, yang menyatakan bahwa tenaga kesehatan yang telah diangkat sebagai PPPK wajib melaksanakan tugas sesuai dengan penempatan dan kebutuhan layanan kesehatan di daerah.
Selain itu, dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI, disebutkan bahwa pegawai yang tidak menjalankan tugasnya tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja.
Masyarakat berharap agar Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, segera mengambil tindakan tegas demi menjamin pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi warga Desa Yaba.
"Kami hanya ingin tenaga kesehatan yang bertugas di desa ini benar-benar menjalankan kewajibannya. Jika ada yang tidak mau bekerja, sebaiknya digantikan dengan orang yang lebih bertanggung jawab," tegas salah satu warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan masyarakat. Namun, desakan dari warga semakin kuat agar kasus ini segera ditindaklanjuti guna menghindari dampak lebih besar terhadap layanan kesehatan di daerah tersebut. (Red/tim)

