Masa Tugas Berakhir 6 Bulan, Karteker Kepala Desa Tak Bisa Kelola Anggaran

Editor: Admin
Labuha, Maluku Utara – Pejabat atau Karteker Kepala Desa yang masa tugasnya telah melewati enam bulan tidak lagi memiliki kewenangan dalam mengelola anggaran desa. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Maslan Hi. Hasan, dalam keterangannya kepada media pada Senin (4/2/2025).  

Labuha, Maluku Utara – Pejabat atau Karteker Kepala Desa yang masa tugasnya telah melewati enam bulan tidak lagi memiliki kewenangan dalam mengelola anggaran desa. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Maslan Hi. Hasan, dalam keterangannya kepada media pada Senin (4/2/2025).  

Menurut Maslan, meskipun pejabat kepala desa masih dapat melakukan pencairan dana desa, penggunaan anggaran tersebut tetap dibatasi. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dana desa, tanpa memberikan wewenang kepada karteker untuk mengelola atau merealisasikan anggaran dalam bentuk kegiatan.  

"Anggaran yang sudah dicairkan tetap berada di rekening desa dan belum bisa digunakan hingga hasil pemilihan kepala desa antar waktu ditetapkan," ujar Maslan.  

Lebih lanjut, Maslan menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) masih menunggu instruksi dari Bupati Halmahera Selatan. Ia menegaskan bahwa tugas utama seorang karteker adalah memastikan terselenggaranya pemilihan kepala desa antar waktu sesuai dengan prosedur yang berlaku.  

"Tugas pejabat kepala desa adalah melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu, tetapi masih menunggu arahan lebih lanjut," tambahnya.  

Pemerintah daerah berharap regulasi ini dapat memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, penggunaan anggaran desa bisa dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan tidak disalahgunakan oleh pejabat sementara yang masa tugasnya telah melewati batas waktu yang ditentukan.  

Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan dana desa, sekaligus mendorong percepatan pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu guna mengisi kekosongan kepemimpinan di tingkat desa.  (Idham)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com