GAMKI Halsel Bakal Laporkan Pj Kades dan Bendahara Jojame ke Kejari Halsel Atas Dugaan Penggelapan Dana Pangan 2024

Editor: Admin
LABUHA, Maluku Utara – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Halmahera Selatan akan melaporkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Jojame, Malik Aswad, dan Bendahara Desa, Sudarmanto Meng, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel atas dugaan penggelapan dana ketahanan pangan desa tahun 2024 sebesar Rp40 juta lebih.  

LABUHA, Maluku Utara – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Halmahera Selatan akan melaporkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Jojame, Malik Aswad, dan Bendahara Desa, Sudarmanto Meng, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel atas dugaan penggelapan dana ketahanan pangan desa tahun 2024 sebesar Rp40 juta lebih.  

Sekretaris GAMKI Halsel, Sefnat Tagaku, dalam keterangannya pada Kamis, 20 Maret 2025, menyampaikan bahwa laporan akan segera diserahkan ke Kejari setelah seluruh dokumen pendukung terkumpul.  

Dalam waktu dekat, kami akan resmi melaporkan Pj Kades Jojame dan Bendaharanya ke Kejari Halsel. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral GAMKI dalam membantu masyarakat Halsel, termasuk warga Desa Jojame, ujar Sefnat.  

Ia menjelaskan bahwa GAMKI telah mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait pengelolaan dana desa tahun 2024. Salah satu temuan utama adalah tidak jelasnya penggunaan dana ketahanan pangan sebesar Rp40 juta lebih, yang diduga telah disalahgunakan oleh Pj Kades dan Bendahara.  

Masyarakat sudah berulang kali meminta transparansi terkait sisa anggaran tersebut, namun hingga saat ini Pj Kades dan Bendahara tidak mampu mempertanggungjawabkannya. Mereka bahkan menghilang dari desa, ujarnya.  

GAMKI Halsel menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini harus menjadi perhatian serius bagi Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Sefnat menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh pandang bulu, baik di tingkat desa maupun kabupaten.  

Kami berharap Kejari Halsel memberikan atensi penuh terhadap kasus ini. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapapun yang terlibat dalam korupsi, baik di pemerintahan desa maupun di lingkup pemerintahan yang lebih tinggi. GAMKI siap mengawal kasus ini hingga tuntas, tegasnya.  

Selain itu, GAMKI juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan orang dekat Bupati Halsel dalam kasus ini. Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat, individu tersebut memiliki hubungan erat dengan Bendahara Desa Jojame, Sudarmanto Meng, sehingga posisi bendahara desa tetap dipegang oleh orang yang sama meskipun kepala desa silih berganti.  

Ini bukan sekadar kasus penggelapan biasa. Ada indikasi skenario yang melibatkan orang dekat bupati untuk mengontrol keuangan desa. Ini merusak sistem pemerintahan desa dan harus segera dihentikan, tambahnya. 

Hingga saat ini, Pj Kades Jojame, Malik Aswad, dan Bendahara Desa, Sudarmanto Meng, diduga telah menghilang dari desa setelah isu penggelapan dana ini mencuat. Masyarakat yang berupaya meminta pertanggungjawaban mereka tidak mendapatkan kejelasan terkait keberadaan keduanya.  

Dengan langkah tegas yang diambil oleh GAMKI Halsel, diharapkan kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Halsel. Masyarakat Jojame menaruh harapan besar agar keadilan dapat ditegakkan dan dana desa yang semestinya digunakan untuk kepentingan rakyat tidak lagi disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com