![]() |
| Foto istimewa |
Kebijakan Fiskal Sherly Sarbin: Efisiensi Anggaran dan Stabilitas Ekonomi Maluku Utara
Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Joanda Laos dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe mengambil langkah strategis dalam mengelola kebijakan fiskal daerah. Sejak awal pemerintahan, keduanya menunjukkan komitmen untuk menjaga keseimbangan fiskal dengan pendekatan yang lebih efisien, terutama dalam mengatur alokasi anggaran di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi.
Akademisi Universitas Khairun Ternate, Dr. Mukhtar A. Adam, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa kebijakan fiskal memiliki tiga konsep utama, yakni stabilisasi, distribusi, dan alokasi. Ketiga konsep ini menjadi kunci dalam mengelola perekonomian daerah, terutama dalam menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi, serta memastikan pemerataan pendapatan. Dalam implementasinya, kebijakan fiskal tidak dapat dilepaskan dari struktur belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang terdiri dari belanja pegawai, bantuan sosial, hibah, transfer, dan belanja modal.
Dari berbagai jenis belanja dalam APBD, belanja pegawai dan bantuan sosial memiliki peran yang sangat signifikan dalam menjaga stabilitas ekonomi. Belanja pegawai, yang digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai daerah, menjadi salah satu penggerak utama perekonomian lokal. Dana yang diterima pegawai sebagian besar digunakan untuk konsumsi rumah tangga, yang secara tidak langsung menghidupkan sektor perdagangan dan jasa di Maluku Utara. Sementara itu, belanja bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat kurang mampu juga memiliki dampak besar dalam menjaga daya beli, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok seperti pangan.
Jika kedua belanja ini memiliki dampak langsung terhadap perputaran ekonomi lokal, berbeda halnya dengan belanja modal yang justru berisiko menyebabkan aliran dana keluar daerah. Sebagian besar kebutuhan dalam belanja modal, seperti infrastruktur dan pengadaan barang, harus dipasok dari daerah lain seperti Surabaya, Makassar, dan Manado. Hal ini menyebabkan perputaran dana dari APBD lebih banyak terserap ke luar Maluku Utara, daripada mengalir dalam perekonomian daerah.
Menyadari pentingnya menjaga keseimbangan fiskal dan mengoptimalkan aliran dana dalam perekonomian lokal, Gubernur Sherly Laos mengambil langkah konkret dengan memerintahkan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) selama dua bulan, yang kemudian diikuti dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) melalui Gaji ke-14. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama pegawai negeri yang menjadi salah satu kelompok dengan pengaruh besar terhadap konsumsi di daerah.
Kebijakan ini bukan hanya berdampak pada stabilitas ekonomi, tetapi juga memberikan keuntungan bagi para petani, nelayan, dan peternak di Maluku Utara. Dengan daya beli masyarakat yang terjaga, permintaan terhadap produk lokal seperti hasil pertanian dan perikanan meningkat, sehingga para pelaku usaha di sektor ini turut merasakan manfaatnya. Langkah ini sejalan dengan prinsip distribusi dalam kebijakan fiskal, di mana anggaran pemerintah dialirkan sedemikian rupa agar dapat memberikan dampak ekonomi yang luas dan merata.
Selain fokus pada penguatan daya beli masyarakat, pemerintah provinsi juga menerapkan strategi efisiensi dalam pengelolaan anggaran. Salah satu kebijakan yang diambil adalah menahan belanja modal yang tidak mendesak, serta mengurangi pengeluaran untuk belanja utang, hibah, dan belanja operasional lainnya. Keputusan ini sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang juga diterapkan oleh pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, di mana dilakukan refocusing anggaran untuk memastikan dana APBD digunakan sesuai dengan visi dan misi pembangunan yang telah ditetapkan.
Langkah yang diambil oleh Sherly Sarbin dalam mengelola APBD Maluku Utara menunjukkan pendekatan yang hati-hati dan strategis dalam menjaga stabilitas fiskal daerah. Dengan menitikberatkan anggaran pada sektor yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat, serta mengendalikan pengeluaran yang berisiko menyebabkan aliran dana keluar daerah, kebijakan ini dinilai sebagai langkah tepat dalam memastikan perekonomian Maluku Utara tetap kuat dan stabil.
Di awal masa pemerintahan mereka, kebijakan fiskal yang diterapkan oleh Sherly Sarbin telah memberikan arah yang jelas bagi pengelolaan ekonomi daerah. Dengan strategi yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan pembangunan berkelanjutan, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kondisi ekonomi yang lebih stabil, merata, dan mendukung pertumbuhan sektor-sektor produktif di Maluku Utara.
