![]() |
| Faizal Habeba, Koordinator Bidang Pendidikan dan Ekonomi DPP GENINUSA |
Jakarta, 13 Maret 2025– Dewan Pengurus Pusat Gerakan Santri Preuner Nusantara (DPP GENINUSA) mendesak Kapolri untuk segera memanggil Kapolda Lampung terkait dugaan perlindungan terhadap oknum penyidik yang melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang pelapor.
Faizal Habeba, Koordinator Bidang Pendidikan dan Ekonomi DPP GENINUSA, menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh AIPTU S terhadap Sadam Husen, seorang warga Bandar Lampung, merupakan pelanggaran serius terhadap tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kami mendesak Kapolda Lampung segera memanggil dan memproses oknum penyidik yang melakukan tindakan kekerasan terhadap pelapor. Jika tidak, maka patut diduga Kapolda melindungi AIPTU S," ujar Faizal.
Menurut informasi yang beredar, Sadam Husen (34) mengalami tindakan pencekikan oleh AIPTU S saat berada di Unit Harda Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Akibat insiden tersebut, ia mengalami sakit di bagian leher dan segera melaporkan kejadian itu ke Bidang Propam Polda Lampung pada 10 Maret 2025, dengan harapan adanya proses hukum yang transparan dan adil.
Faizal menegaskan bahwa jika Kapolda Lampung tidak mengambil langkah tegas terhadap anggotanya, DPP GENINUSA akan meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Mabes Polri untuk turun tangan dan mengevaluasi Kapolda Lampung.
“Tindakan oknum penyidik ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kami tidak akan tinggal diam jika kasus ini tidak ditangani dengan transparan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat aparat penegak hukum seharusnya memberikan perlindungan, bukan bertindak represif terhadap masyarakat. Kini, publik menunggu langkah tegas Kapolda Lampung dalam menangani dugaan pelanggaran ini. (Red/tim)

