PWI Haltim Laporkan Staf Desa Momole atas Dugaan Penganiayaan Jurnalis

Editor: Admin
Halmahera Timur, 23 Februari 2025 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, secara resmi melaporkan staf Desa Momole, Jasri Jabir, ke Polsek Maba Selatan atas dugaan kekerasan terhadap jurnalis Kabar Malut, Biro Haltim. Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/02/II/2025/SPKT/RES HALTIM/Polsek/Polda Malut.  

Halmahera Timur, 23 Februari 2025 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, secara resmi melaporkan staf Desa Momole, Jasri Jabir, ke Polsek Maba Selatan atas dugaan kekerasan terhadap jurnalis Kabar Malut, Biro Haltim. Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/02/II/2025/SPKT/RES HALTIM/Polsek/Polda Malut.  

Ketua PWI Haltim, Muhammad Kabir, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan. Ia menekankan bahwa setiap jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.  

“Anggota kami yang bertugas melakukan peliputan memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan, seharusnya mereka menempuh jalur yang benar dengan memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawab, bukan bertindak sewenang-wenang,” tegas Muhammad Kabir.  

Ia menambahkan bahwa upaya mengintimidasi atau bahkan melakukan penganiayaan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.  

“Jurnalis bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik, dan itu dijamin oleh hukum. Kami tidak bisa membiarkan tindakan kekerasan terhadap rekan kami terjadi tanpa ada konsekuensi hukum,” tambahnya.  

Sementara itu, Ketua Bidang Perlindungan Anggota dan Pendampingan Hukum PWI Haltim, Iksan Kakiet, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban dalam proses pelaporan ke Polsek Maba Selatan.  

“Kami sudah mengkaji kasus ini dan melihat bahwa tindakan yang dilakukan oleh staf desa tersebut tidak bisa dibenarkan. Ini merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah ini,” ujar Iksan.  

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa kepolisian akan segera memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut.  

“Proses hukum harus berjalan dan kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” tandasnya.  

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Namun, PWI Haltim berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis di Maluku Utara.

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com