LABUHA, Maluku Utara – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Polsek Bacan Barat. Kelima pelaku, yang merupakan warga Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, kini menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakan mereka terhadap aparat kepolisian.
Para tersangka berinisial EW, ZS, SW, VT, dan MB. Insiden terjadi pada Senin, 20 Januari 2024, di Kantor Desa Yaba, saat dua anggota polisi, ZS dan MRP, tengah menjalankan tugas. PLH Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU M. Adnan Nijar, S.H, mengungkapkan bahwa insiden tersebut dipicu oleh provokasi yang dilakukan tersangka EW.
Menurut Adnan, EW memulai percekcokan dengan kedua anggota polisi sebelum akhirnya meneriakkan tuduhan yang memancing emosi warga setempat. "EW mengatakan, ‘Kedua polisi itu hendak memukul saya,’ sehingga memicu kemarahan warga," jelasnya. Provokasi tersebut membuat empat tersangka lainnya ikut melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota polisi tersebut.
Menindaklanjuti kejadian itu, penyidik Polres Halsel segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan lima tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1), Pasal 351 Ayat (2), serta Pasal 160 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Halsel, IPDA Samsudin Upara, S.H., membantah isu yang beredar di media mengenai dugaan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh personel Polsek Bacan Barat sebelum insiden terjadi. Ia menegaskan bahwa hasil penyelidikan membuktikan kedua anggota polisi tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.
"Isu yang menyudutkan personel kami tidak benar. Penyelidikan telah dilakukan, dan kedua anggota Polsek Bacan Barat tidak terbukti melakukan pelanggaran apa pun," ujar Samsudin.
Kasus ini kini dalam proses hukum lebih lanjut. Polres Halsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindakan kekerasan terhadap aparat penegak hukum dan berharap kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak main hakim sendiri. (Red/tim)
