Labuha, Maluku Utara – Proses pemangkasan pohon lindung di sepanjang jalan kantor Bupati Halmahera Selatan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menuai sorotan. Pasalnya, para petugas terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan yang memadai saat melakukan pekerjaan berisiko tinggi tersebut.
Berdasarkan pantauan jurnalis Lugopost.id, para petugas melakukan pemangkasan dengan cara memanjat pohon tanpa menggunakan tangga atau alat pengaman lainnya.
Mereka hanya membawa alat pemotong berupa gergaji mesin (chainsaw) dan memotong ranting-ranting besar dari atas pohon secara manual. Praktik ini dinilai sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan para pekerja.
Regulasi dan Standar Keselamatan Kerja
Kegiatan pemangkasan pohon lindung seharusnya mengikuti standar keselamatan kerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja mengatur kewajiban penyediaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja yang terlibat dalam pekerjaan berisiko tinggi.
Di sisi lain, pemangkasan pohon lindung juga harus memperhatikan regulasi lingkungan hidup yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemangkasan yang tidak dilakukan sesuai prosedur dapat berdampak pada ekosistem setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan Samsu Abubakar belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan ini. (Idham)
