Dua Wartawan di Ternate Jadi Korban Kekerasan, PWI Malut Kutuk Keras Aksi Brutal Satpol PP

Editor: Admin
Ternate – Kebebasan pers kembali tercoreng dengan aksi kekerasan terhadap dua wartawan di Kota Ternate. Fitriyanti Safar dari HalmaheraRaya.id dan Julfikram Suhardi dari Tribun Ternate menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Satpol PP Kota Ternate saat meliput aksi #IndonesiaGelap di halaman Kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/02/2025).  

Ternate – Kebebasan pers kembali tercoreng dengan aksi kekerasan terhadap dua wartawan di Kota Ternate. Fitriyanti Safar dari HalmaheraRaya.id dan Julfikram Suhardi dari Tribun Ternate menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Satpol PP Kota Ternate saat meliput aksi #IndonesiaGelap di halaman Kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/02/2025).  

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara, Asri Fabanyo, mengutuk keras tindakan represif tersebut. Menurutnya, serangan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius serta ancaman nyata terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Pelanggaran Hukum yang Serius

Asri menegaskan bahwa tindakan kekerasan ini tidak hanya menciderai kebebasan pers, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku. "PWI Malut mengutuk keras aksi kekerasan ini dan menuntut agar semua pelaku diadili serta dijatuhi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia merinci bahwa insiden ini melanggar Pasal 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, serta Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mengatur tentang larangan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai lima tahun enam bulan penjara.  

Wartawan Harus Dilindungi

Lebih lanjut, Asri menegaskan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. "Bahkan di medan konflik pun wartawan harus dilindungi. Tindakan ini tidak hanya tidak beradab, tetapi juga menunjukkan ketidakpahaman terhadap peran pers dalam demokrasi," tambahnya.  

PWI Maluku Utara mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan jurnalis mendapatkan perlindungan yang seharusnya. Insiden ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap wartawan adalah hal yang mutlak dalam penegakan demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.  

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan diharapkan ada langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menindak pelaku agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.  (Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com