Kelangkaan dan Kenaikan Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Halmahera Selatan, Masyarakat Minta Pemerintah Segera Bertindak

Editor: Admin

 

Labua, Maluku Utara, 5 Januari 2025 – Penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah oleh pedagang eceran di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, semakin memunculkan keluhan dari masyarakat setempat. Banyak warga yang mengandalkan minyak tanah sebagai bahan bakar utama untuk kebutuhan rumah tangga maupun transportasi, merasa terbebani dengan kelangkaan pasokan dan harga yang jauh lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku.

Labua, Maluku Utara, 5 Januari 2025 – Penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah oleh pedagang eceran di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, semakin memunculkan keluhan dari masyarakat setempat. Banyak warga yang mengandalkan minyak tanah sebagai bahan bakar utama untuk kebutuhan rumah tangga maupun transportasi, merasa terbebani dengan kelangkaan pasokan dan harga yang jauh lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan No. 184 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak tanah, harga yang seharusnya dipatok adalah Rp 4.000 per liter. Namun, kenyataannya, minyak tanah yang dijual di lapangan tidak sesuai dengan harga tersebut. Pada kenyataannya, harga minyak tanah yang dijual di pangkalan justru dibanderol sekitar Rp 6.000 per liter, sementara harga yang ditawarkan oleh pedagang eceran bisa mencapai Rp 13.000 hingga Rp 15.000 per liter, jauh di atas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kelangkaan pasokan minyak tanah ini pun membuat masyarakat semakin kesulitan dalam mendapatkan bahan bakar tersebut. Beberapa warga bahkan mengungkapkan bahwa kelangkaan minyak tanah ini turut berdampak pada terganggunya transportasi antar desa. Kapal yang seharusnya berangkat ke desa-desa sering terlambat akibat pasokan minyak yang tidak mencukupi, yang mempengaruhi pengiriman barang dan aktivitas lainnya yang sangat bergantung pada kapal sebagai sarana transportasi utama.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terkait dengan kelangkaan dan tingginya harga minyak tanah yang dijual oleh pedagang eceran. "Kami tidak tahu apa alasannya sehingga minyak tanah sangat langka. Hal ini mengakibatkan kapal-kapal yang seharusnya berangkat ke desa-desa tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan," keluhnya pada Minggu (5/01/2025).

Ia juga menambahkan bahwa harga yang bervariasi antara pembelian di pangkalan dan pedagang eceran sangat memberatkan warga. "Bayangkan saja, jika kami membeli di pangkalan, harganya Rp 6.000 per liter, sementara jika membeli di pedagang eceran, harganya bisa mencapai Rp 13.000 hingga Rp 15.000 per liter. Ini sungguh sangat memberatkan bagi kami," ujar warga tersebut.

Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan, mengingat minyak tanah merupakan salah satu bahan bakar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di daerah-daerah yang sulit dijangkau dan memiliki akses terbatas terhadap sumber energi lain. Bagi warga, terutama yang tinggal di desa-desa terpencil, keberadaan minyak tanah adalah hal yang sangat vital untuk kelangsungan kehidupan sehari-hari.

Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan ini, masyarakat berharap agar pemerintah daerah, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Halmahera Selatan, segera mengambil langkah tegas untuk menanggulangi kelangkaan BBM bersubsidi dan menertibkan harga jual minyak tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka berharap agar distribusi minyak tanah dapat diperbaiki dan harga yang dijual di lapangan dapat disesuaikan dengan HET yang telah ditetapkan.

"Kami sangat berharap Pemerintah Daerah melalui dinas Perindag bisa mengatasi kelangkaan BBM subsidi jenis minyak tanah dan menertibkan harga penjualannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan lebih dari yang seharusnya," harap sumber tersebut.

Seiring dengan meningkatnya keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan penyimpangan harga ini, pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan untuk memastikan bahwa harga minyak tanah yang dijual kepada masyarakat tidak memberatkan dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan semakin menambah beban bagi masyarakat yang sudah terbebani dengan harga kebutuhan pokok lainnya.

Dengan kondisi ini, penting bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penyaluran BBM bersubsidi, terutama untuk minyak tanah, agar warga dapat memperoleh bahan bakar dengan harga yang wajar dan sesuai dengan peraturan yang ada. (Id/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com