![]() |
| Hijrah Hi. Kamuning, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Halmahera Selatan |
Halmahera Selatan, 24 Oktober 2024 – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga integritas Pemilu 2024 dengan mengungkap kasus pelanggaran oleh Mansur Lagalante, seorang perangkat desa Indong, Kecamatan Mandioli Utara. Berdasarkan temuan Panwaslu Kecamatan Mandioli Selatan, Mansur diduga terlibat dalam kegiatan kampanye politik, sebuah tindakan yang melanggar ketentuan hukum.
Temuan tersebut, dengan nomor laporan 01/Rek/TM/PB/Kab/32.04/X/2024, langsung diteruskan ke Bawaslu Halmahera Selatan karena adanya indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu. Bawaslu menindaklanjuti laporan ini dengan pleno, yang kemudian diserahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk proses klarifikasi dan investigasi lebih lanjut.
Dalam pembahasan tahap kedua yang melibatkan Bawaslu dan penyidik Gakkumdu, terungkap bahwa meskipun tidak ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu, Mansur Lagalante telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Undang-undang ini dengan jelas melarang perangkat desa untuk terlibat dalam kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon dalam pemilu.
Hijrah Hi. Kamuning, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Halmahera Selatan, menjelaskan bahwa temuan ini sangat penting untuk memastikan netralitas aparatur desa dalam proses politik. "Kami menindaklanjuti temuan ini secara serius karena perangkat desa harus berada di posisi netral dalam setiap tahapan pemilu. Pelanggaran yang melibatkan Mansur telah diplenokan dan kami rekomendasikan kepada kepala desa Indong serta Dinas BPMD untuk segera mengambil tindakan sesuai aturan," ujar Hijrah.
Lebih lanjut, Gakkumdu merekomendasikan agar Kepala Desa Indong segera memberikan sanksi terhadap Mansur, dan tembusan rekomendasi juga telah dikirimkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Halmahera Selatan untuk ditindaklanjuti. Langkah ini diambil guna memastikan perangkat desa tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Hijrah Hi. Kamuning: Pemimpin Tegas dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu
Hijrah Hi. Kamuning, alumni Universitas Khairun Ternate dan kelahiran Tabamasa, memimpin proses penyelidikan ini dengan tegas dan transparan. "Kami berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan. Ini adalah tanggung jawab kami sebagai lembaga pengawas pemilu untuk menegakkan aturan tanpa kompromi," tegas Hijrah dalam wawancaranya.
Di bawah kepemimpinan Hijrah, Bawaslu Halmahera Selatan terus memastikan bahwa setiap pelanggaran pemilu, baik oleh masyarakat maupun aparatur negara, ditangani secara profesional dan adil. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi perangkat desa lainnya untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, sehingga pemilu 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, dan bermartabat. (Idham/red)


